Mantan Kades 2 Divonis 2 Tahun

Rabu 18-07-2018,15:10 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress – Teka-teki masa tahanan mantan Kepala Desa Tungkal 2, Pino Raya, Hernawan akhirnya jelas. Pasalnya pada sidang putusan yang dibacakan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Bengkulu, Selasa (17/7), dirinya terbukti bersalah.

Kepala kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan (BS), Rohayatie SH MH melalui Kasi Pidsus, Hasnul Fadli SH menyatakan sidang dengan agenda putusan untuk mantan kades Tungkal dua, Pino Raya sudah digelar. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dengan hakim ketua, Slamet Suripto SH MH serta dua hakim anggota, Agus Salim SH dan Heni Anggraini SH.

“ Dari sidang tadi (kemarin red), majelis hakim memvonis mantan kades Tungkal 2 tahun penjara,” katanya.

Hasnul menambahkan, selain pidana 2 tahun, Hernawan juga diharuskan membayar denda Rp 50 juta, subsidair 1 bulan kurungan. Kemudian diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 200 juta. Karena sebelumnya sudah mengembalikan kerugian negera sebesar Rp 50 juta, maka yang harus dibayar lagi sebesar Rp 150 juta.

Jika tidak dibayar, maka kurungan ditambah 1 bulan penjara. Selain Hernawan, majelis hakim juga memvonis dua perangkat desanya yang juga terlibat dalam korupsi dana desa (DD) desa Tungkal 2 tahun 2016 lalu yakni Niko Irawan selaku bendahara desa dan Yudiman selaku perangkat desa lainnya divonis masing-masing 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Kedua terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp 50 juta. Karena keduanya sudah mengembalikan kerugian Negara masing-masing sebesar Rp 31,5 juta, maka yang harus dibayar masing-masing Rp 18,5 juta. Putusan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kejari Bengkulu Selatan. Pasalnya dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut mereka, yakni untuk mantan kades dituntut 2 tahun 6 bulan sedangkan Niko dan Yudiman dituntut masing-masing 1 tahun 6 bulan.

“ Atas putusan ini, ke-3 tersangka diberikan waktu 2 minggu untuk mengajukan upaya hukum banding jika tidak menerima vonis yang dibacakan majelis hakim,” ujar Hasnul.

Sekedar mengingatkan, sebelumnya tahun 2016 lalu, DD Desa Tungkal 2 diduga disimpangkan oleh kades. Setelah disidik oleh penyidik Tipikor Satreskrim Mapolres Bengkulu Selatan, telah menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangkanya. (369)

Tags :
Kategori :

Terkait