LEBONG, Bengkulu Ekspress – Setelah merekomendasi seluruh permintaan 93 desa dalam pencairan Dana Desa (DD) tahap ke dua, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDSos) Kabupaten Lebong akan melakukan pemeriksaan pengeluaran minimal 50 persen dari DD yang telah dikeluarkan seluruh desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDSos) Kabupaten Lebong, Reko Haryanto melalui Kabid PMD, Eko Budi Santoso SP mengatakan, walaupun pencairan DD tahap ke dua telah selesai. Namun untuk pencairan DD tahap ke 3 belum bisa dicairkan.
“Karena dana dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) belum masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD),” jelasnya, kemarin (17/07).
Dimana dana akan bisa direalisasikan oleh KPPN, jika dua syarat telah terpenuhi yaitu serapan dana minimal 75 persen yang harus dipenuhi. Sementara saat ini di Kabupaten Lebong serapan sudah mencapai 100 persen. Selanjutnya syarat ke dua yaitu output (pengeluaran) DD yang telah diterima minimal sudah 50 persen bisa direalisasikan.
“Untuk output 50 persen kita belum mendapatkan datanya,” ucapnya.
Untuk itulah pihaknya saat ini telah mempersiapkan surat edaran dan meminta bantuan dari pendamping desa untuk bisa menyampaikan kepada seluruh desa menyampaikan apa saja yang telah dikeluarkan mereka dari DD yang telah diterima.“Kita harus terlebih dahulu mengetahui apa yang telah dikeluarkan dari DD yang telah diterima,” sampainya.
Jika mekanisme tersebut tidak dijalankan, maka celah di desa dalam membelanjakan DD yang telah diterima setiap desa tidak akan terkontrol apa yang telah dibelanjakan. Dengan demikian celah-celah belanja yang tidak sesuai dengan peruntukannya akan dimanfaatkan.“Untuk itulah kami tidak mau dan tidak bisa main-main mengenai output setiap desa,” tutur Eko.(614)