LEBONG, Bengkulu Ekspress – Hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong belum menerima satupun partai politik (parpol) yang mendaftarkan bakal calon legislatif (Bacaleg). Selain itu, KPU memastikan tidak ada waktu perpanjangan pendaftaran Bacaleg.
Berdasarkan pantauan dan informasi yang didapat BE, kemarin (16/07) dari pagi hingga siang hari kantor KPU Kabupaten Lebong sangat sepi dengan aktivitas parpol yang ingin mendaftarkan Bacalegnya. Hanya ada para karyawan KPU penerima pendaftaran dan yang lainnya duduk menunggu. Barulah sekitar beberapa jam lagi pendaftaran akan ditutup atau pukul 16.00 WIB ada dua parpol yang datang, yaitu Partai Demokrat dan Hanura. Namun masih sebatas koordinasi dan bukan mendaftarkan Bacaleg.
Ketua KPU Lebong, Salahuddin Al Khidir SE melalui Divisi Teknis Penyelenggara, Informasi dan Sosialisasi, Yoki Setiawan SSos mengatakan, bahwa memang hingga Senin (16/07) satu hari penutupan pendaftaran, Selasa (17/07) pihaknya belum ada menerima Parpol yang mendaftar.
“Selama ini Parpol mendatangi KPU masih sebatas koordinasi,” jelasnya, kemarin (16/07)
Belum adanya pihak parpol yang mendaftar, Yoki menegaskan, bahwa berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan KPU Pusat akan ditutup hari ini (Selasa, 17/07) hingga pukul 24.00 WIB, maka pihaknya akan menuggu. Jika batas waktu yang telah ditentukan diketahui masih ada yang belum mendaftar maka dipastikan tidak akan bisa bertarung di Pileg 2019 mendatang.
“Karena hingga saat ini kami belum mendapatkan syarat dari KPU pusat mengenai perpanjangan pendaftaran parpol,” ujarnya.
Dengan disisakannya pendaftaran hingga tengah malam hari ini, Yoki menegaskan, kepada seluruh Parpol yang nantinya akan mendaftar agar tidak ada satupun berkas yang tertinggal atau tidak lengkap. Hal ini untuk kepentingan mereka sendiri agar bisa meloloskan Bacalegnya untuk maju di Pileg 2019. “Jika masih ada yang kurang, maka mereka akan gugur padahal sudah kita sampaikan agar tidak mendaftar di akhir penerimaan,” tuturnya.
Untuk diketahui bersama, setiap parpol yang akan mendaftarakan Bacaleg, diwajibkan untuk mengisi sistem informasi pencalonan (Silon) melalui sistem online sebelum diserahkan ke KPU untuk diferivikasi secara manual. Silon sendiri merupakan salah satu upaya untuk melakukan pengecekan nama calon apakah mendaftar di satu Parpol atau lebih. Dimana hanya para Bacaleg hanya diperbolehkan mendaftarkan diri di 1 parpol. “Itu harus dilakukan oleh seluruh Parpol,” sampainya.
Selain itu, ketika mendaftarkan Bacaleg harus memenuhi syarat 30 persen dari jumlah Bacaleg yang didaftarkan merupakan perempuan. Jadi jika hal tersebut belum terpenuhi, Parpol harus memenuhi ketentuan tersebut. “Itu sudah menjadi syarat dan harus dipenuhi,” tegas Yoki.(614)