LEBONG, Bengkulu Ekspress- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong akan mengusulkan desa ataupun kelurahan yang selama ini tidak bisa mengurus sertifikat rumah atau lahan karena masuk di wilayah konservasi Cagar Alam (CA) Danau Tes menjadi Area Penggunaan Lain (APL).
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lebong, Ir Eddy Ramlan melalui Kabid Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Partono SE mengatakan, bahwa di Kecamatan Lebong Selatan ada Desa Kota Donok, Suka Sari dan Kelurahan Tes yang selama ini masuk didalam zona Cagar Alam.
“Itu hanya beberapa desa atau kelurahan, akan tetapi kita akan kembali melihat berapa jumlah desa atau kelurahan yang masuk di dalam area TWA,” jelasnya, kemarin (15/7).
Untuk itulah, pihaknya masih menunggu lampiran peta yang akan diserahkan pihak KLHK. Sehingga bisa dikatehui dengan pasti wilayah mana aja yang menjadi TWA. “Kita tunggu peta, dilakukan bloking area dan nanti kita usulkan menjadi APL,” ucapnya
Ditambahkan Partono, sebenarnya pemukiman masyarakat telah ada di kawasan Danau Tes sebelum dibuatnya status Danau Tes menjadi kawasan Hutan Lindung (HL). Sehingga jika SK APL nanti sudah didapatkan, maka masyarakat setempat bisa bernafas lega. Karena tanah yang didudukinya selama ini bisa berubah status.
“Nanti tanah yang mereka miliki bisa menjadi milik pribadi, untuk itulah kita sampaikan permohonan tersebut ke pihak Kementerian,” tutur Partono.(614)