BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Suryadika (46) warga Jalan Jati, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu, kemarin mendatangi Polda Bengkulu. Kedatangannya untuk melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan. Dalam laporannya korban mengaku 1 unit mobil miliknya merek Avanza, dengan BD 1501 AH yang direntalkan ke terlapor berinisial BI dengan biaya per harinya sebesar Rp 250 ribu selama seminggu. Sejak Jumat (8/7) hingga sekarang ini mobil tersebut belum juga dikembalikan terlapor.
Berdasarkan data yang dihimpun Bengkulu Ekspress, kejadian itu berawal dari terlapor yang mendatangi rumah korban. Terlapor mengutarakan maksudnya merental mobil milik korban. Saat itu korban pun langsung memberikan mobil tersebut. Dengan biaya per harinya Rp 250 untuk waktu seminggu.
Namun oleh terlapor, mobil yang sudah direntalnya tersebut tidak kunjung juga dikembalikan padahal batas waktu rentalnya sudah habis. Hingga saat ini terlapor sudah tidak dapat lagi dihubungi. Menurut pengakuan korban, akibat kejadian itu ia dirugikan sekitar Rp 100 Juta. Tak terima mobil kesayangannya raib, korban lalu melapor ke Polda Bengkulu.
\"Ya berdasarkan masukan dari istri dan keluarga, saya memilih membawa kasus ini melalui jalur hukum agar terlapor mempertanggungjawabkan perbuatannya,\" ucapnya, kemarin (15/7) kepada Bengkulu Ekspress.
Sementara itu, Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs Coki Manurung SH MHum melalui Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Sudarno SSos MH saat dikonfirmasi terkait dengan laporan itu membenarkannya adanya lapiran itu. Saat ini polisi masih melakukan pendalaman serta akan memeriksa korban dan para saksi yang turut mengetahui kejadian tersebut.
\"Ya laporan dari korban sudah kita terima. Sekarang laporan itu sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum). Prinsipnya setiap laporan dari masyarakat dipastikan akan kita tindak secara profesional, sehingga ditemukan orang yang harus bertanggungjawab dalam laporan ini,\" ucapnya. (529)