LEBONG, Bengkulu Ekspress – Sejak dibuka pada tanggal 4 Juli 2018 hingga H-4 Penutupan (17 Juli 2018), Partai Politik (Parpol) yang ada di Kabupaten Lebong, hingga saat ini belum ada satupun yang mendaftarkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) mereka.
Ketua KPU Kabupaten Lebong Salahudin Al Khidir, SE melalui Divisi Teknis Penyelenggara, Informasi dan Sosialisasi KPU Lebong, Yoki Setiawan, SSos, mengatakan, hingga sore penutupan pukul 16.00 WIB hari Jumat kemarin (13/7) atau 10 hari pembukaan pendaftaran, pihaknya belum ada menerima Parpol yang mendaftarkan Bacaleg yang akan bertarung di Pemilihan Legislatif tahun 2019 mendatang.
“Sejak dibuka, pihak Parpol masih sebatas bertanya mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi,” jelasnya
Diakui Yoki, pihaknya tidak atau belum mengetahui secara pasti kenapa belum ada satupun Parpol yang mendaftarkan Bacalegnya, apakah itu memang tidak ada yang akan didaftarkan ataupun syarat yang harus dipenuhi belum lengkap atau ada kendala lainnya. “Pastinya kita tunggu pendaftaran hingga hari Selasa (17/7) pukul 00.00 WIB,” ucapnya.
Akan tetapi walaupun penutupan pendaftaran Bacaleg masih ada waktu sekitar 4 hari lagi, dirinya meminta kepada pihak Parpol untuk bisa melakukan pendaftaran secepatnya. Hal tersebut untuk mengantsipasi hal-hal yang tidak diinginkan dan itu bisa merugikan pihak Parpol itu sendiri.
“Jangan mendaftar akhir-akhir atau mepet, jika ada berkas yang harus dicap atau ditandatangani pimpinan Parpol, sementara pimpinan lagi diluar kota, maka akan semakin merepotkan,” sampainya.
Selain itu, untuk menghindari kehilangan atau kekeliruan berkas syarat yang nantinya akan diserahkan, Yoki meminta berkas persyaratan bisa dicek dan disusun terlebih dahulu. “Sehingga kami bisa secepatnya menentukan apakah persyaratan sudah lengkap atau belum,” tuturnya. (614)