BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Uang kerugian negara dugaan korupsi proyek Jalan Lapen di Kecamatan Enggano, 2016 setelah sidang tuntutan belum juga bertambah. Dari total kerugian negara Rp 6,9 miliar, jaksa penuntut umum (JPU) baru menerima pengembalian Rp 465 juta.
Dikatakan Andi Setiawan SH Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Utara, total uang tersebut dikembalikan oleh tiga orang tersangka dan satu orang saksi. Tiga orang terdakwa Tamimi Lani mengembalikan Rp 200 juta, Elfina Rofidah mengembalikan Rp 100 juta, Syamsul Bahri Rp 40 juta, Muja Asman Rp 25 juta dan satu orang saksi Sulkifli Lubis Rp 100 juta.
\"Sejauh ini belum ada penambahan pengembalian uang kerugian negara korupsi jalan enggano. Masih yang kemarin mengembalikan, terakir Muja Asman mengembalikan Rp 25 juta,\" jelas Andi.
Kejaksaan berharap para terdakwa mempunyai itikad baik untuk segera mengembalikan uang kerugian negara yang sudah dibebankan saat sidang penuntutan beberapa waktu. Jika memang tidak mengembalikan, kejaksaan siap menyita sejumlah aset milik terdakwa yang sudah dilakukan pendataan. Data harta kekayaan tersebut berguna untuk keperluan membayar uang pengganti yang dibebankan kepada setiap terdakwa setelah putusan pengadilan nanti.
\"Pengembalian uang kerugian negara menjadi fokus kita, karena itu uang negara, selain memberikan hukuman kepada para terdakwa,\" imbuh Andi.
Enam orang terdakwa kasus korupsi jalan Enggano telah menjalani sidang tuntutan. Kuasa Direktur PT Gamely Alam Sakti Kharisma, Lie Eng Jun mendapatkan hukuman paling tinggi. JPU memberikan tuntutan selama12 tahun penjara dan pidana denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara, serta diharuskan membayar sisa uang pengganti Rp 6,032 miliar. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta benda akan disita atau diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Syaifudin Firman, JPU menuntut Syaifudin selama 6 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp 150 juta subsidair 2 bulan penjara. Elfina Rofidah mendapatkan tuntutan pidana selama 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 45 juta.
Samsul Bahri mendapatkan tuntutan selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan penjara dan uang pengganti Rp 10 juta. Muja Asman mendapatkan tuntutan 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp 68 juta subsidari 2 bulan penjara dab Tamimi Lani mendapatkan tuntutan pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta serta membayar uang pengganti Rp 136 juta. Enam orang terdakwa dituntut pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi pasal 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(167)