Simpan Sabu, Warga Bengkulu Selatan Diringkus

Jumat 13-07-2018,15:20 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Bahaya Narkoba yang semakin mengkhawatirkan masyarakat, membuat jajaran Sat Narkoba Polres Kaur dibawah pimpinan Iptu Hasiholan Simanungkalid SE dengan cepat menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait peredaran Narkoba yang terjadi di wilayah Kaur. Hasilnya, Sat Narkoba Polres Kaur kembali meringkus satu tersangka penyalahgunaan Narkoba jenis sabu dengan inisial DE (36), warga Desa Pasar Bawah Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan (BS).

“Selain mengamankan satu tersangka, kita juga sempat mengamankan kedua rekan tersangka, tapi karena tidak terbukti, keduanya kita lepas,” kata Kapolres Kaur AKBP Sisman Adi Pranoto SH Sik melalui Kasat Narkoba IPTU Hasiholan Simanungkalid SE, saat menggelar press release hasil tangkapan Narkoba di depan Mapolres Kaur, kemarin (12/7).

Dikatakan Kasat, untuk kronologis penangkapan terhadap tersangka itu, Minggu (8/7) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Raya Simpang Tiga Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur. Berawal dari Sat Narkoba yang dipimpin IPTU Hasiholan Simanungkalid SE beserta enam anggotanya mendapat informasi dari masyarakat jika ada warga yang sedang menyalahgunakan narkotika. Mendapati informasi tersebut, Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan terhadap orang yang dimaksud.

Setelah itu tersangka langsung diamankan polisi lalu melakukan pengeledahan di badan tersangka untuk mencari barang haram tersebut. Hasilnya polisi menemukan dua paket sabu-sabu dibawa telapak kaki tersangka, dengan cara ditempel dengan isolasi dibawa telapak kaki. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Kaur untuk proses selanjutnya. Sementara itu dua rekan tersangka UJ (35) dan RI (41) warga Bengkulu Selatan itu sempat diamankan juga, namun karena tidak terbukti, maka keduanya dilepas.

“Waktu kita amankan barang haram itu ditempel di kaki kiri tersangka mengunakan tema rokok dan isolasi, barang haram itu totalnya dua paket kecil dengan total harganya sekitar Rp 1 juta, dan untuk asal usul barang haram ini masih kita selediki,” terang Kasat.

Sementara itu, DE yang sehari-hari bekerja sebagai serabutan ini mengaku, ia menggeluti barang haram ini belum lama. Ia juga mengakui jika membeli barang itu kepada rekannya yang kini lagi diburu polisi sekitar Rp 750 ribu untuk satu paket.  “Saya baru makai barang ini, dan barang ini saya pakai untuk saya sendiri dan bukan untuk dijual,” singkatnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika dengan ancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (618)

Tags :
Kategori :

Terkait