Pendaftaran Bacaleg Masih Nihil

Jumat 13-07-2018,10:50 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

CURUP, Bengkulu Ekspress - Hingga Kamis (12/7) kemarin, pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) di KPU Rejang Lebong masih nihil. Atau belum ada satupun Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Rejang Lebong yang mendaftarkan Bacalegnya.

\"Hingga saat ini belum ada satupun Parpol di Rejang Lebong ini yang mendaftarkan Bacalegnya,\" sampai Ketua KPU Rejang Lebong, Drs Restu S Wibowo, saat dikonfirmasi Kamis kemarin.

Restu mengaku pihaknya belum mengetahui penyebab belum adanya Parpol yang mengajukan Bacaleg ke KPU Rejang Lebong. Padahal menurut Restu, waktu pengajuan Bacaleg sendiri tinggal menyisakan lima hari lagi, mengingat batas waktu pengajuan Bacaleg oleh Parpol sendiri paling lambat tanggal 17 Juli mendatang. \"Kemungkinan mereka masih mengurus syarat-syarat administrasi, sehingga belum bisa melakukan pengajuan ke sini (KPU) Rejang Lebong,\" tambah Restu.

Bahkan menurut Restu, hingga kemarin belum ada pihak Parpol yang memberitahu KPU kapan mereka akan datang ke KPU Rejang Lebong, yang ada menurut Restu pihaknya hanya menerima konsultasi dan koordinasi saja dari pihak Parpol yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.

Namun menurut Restu, pihaknya tetap menunggu jika ada Parpol yang akan mengajukan Bacaleg mereka. Dimana menurutnya hingga tanggal 16 nanti pihaknya akan menunggu hingga pukul 16.00 WIB setiap harinya termasuk hari minggu. Sedangkan untuk hari terakhir akan mereka tunggu hingga pukul 24.00 WIB. \"Kalau hari biasa kami tunggu sampai pukul 16.00 WIB, sedangkan untuk hari terakhir nanti akan kami tunggu hingga pukul 24.00 WIB,\" sampai Restu.

Dalam kesempatan tersebut, Restu kembali mengingatkan agar Parpol tidak mengajukan mantan Narapidana yang yang terlibat dalam kasus korupsi, kemudian bandar Narkoba, yang ketiga pelaku kejahatan seksual terhadap anak sesuai dengan Peraturan KPU nomor 20 tahun 2018.

Bila nanti masih ada Parpol yang tetap mendaftarkan eks tiga Napi tersebut, maka menurut Restu akan diminta dilakukan perbaikan pada saat masa perbaikan. Namun saat masa perbaikan belum juga dilakukan perbaikan maka akan dicoret langsung oleh pihaknya dan tidak boleh ada penggantian.

\"Untuk eks Napi yang dilarang, bila ada akan kami minta dilakukan pergantian pada masa perbaikan, namun sampai penetapan DCT (Daftar Calon Tetatp) masih tidak diperbaiki maka akan kami coret dan tidak boleh diganti,\" tegas Restu.

Sedangkan untuk Bacaleg yang terlibat pidana umum lainnya, Menurut Restu masih bisa melakukan pencalonan dengan sejumlah persyarakat yang harus mereka penuhi seperti harus melampirkan pengumuman ke publik dan sejumlah persyaratan lainnya. (251)

Tags :
Kategori :

Terkait