Mobil Bantuan OMS Didata Ulang

Jumat 13-07-2018,09:20 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

LEBONG, Bengkulu Ekspress – Tidak mengindahkan atau menghiraukan surat imbauan pembayaran pajak pengujian berkala Kendaraan Bermotor (KIR), dari pihak Bidang Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Perhubungan (PUPRP) Lebong, 60 Unit Mobil bantuan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) kepada Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) akan didata ulang.

Kepala Bidang (Kabid) Perhubungan Dinas PUPRP Lebong, Ummi Haidar Rambe ST, mengatakan bahwa tidak adanya niat baik dari pihak OMS selaku pemegang mobil bantuan PDT, pihaknya akan mendatangi semua pemegang mobil untuk membayar pajak KIR.

“Kita akan lakukan jemput bola, agar kewajiban pemegang mobil PDT membayar pajak,” jelsanya, kemarin (12/07).

Namun sebelum melakukan pendataan, dirinya akan melakukan rapat internal terlebih dahulu kepada staf-staf Perhubungan yang biasa melakukan pendataan ulang terhadap pajak KIR, sehingga nanti dalam melakukan pendataan tidak mengalami kendala.

“Kita rapat terlebih dahulu dan dalam bulan inilah (Juli 2018) kita akan mendatani pemegang mobil PDT,” tegasnya.

Mobil PDT yang ada di Kabupaten Lebong lebih kurang sebanyak 60 unit tersebut tersebar di berbagai Desa di Kabupaten Lebong, termasuk di Desa Padang Bano yang saat ini masuk kedalam wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.“Kita ingin melihat kondisi mobil saat ini, apakah masih ada unitnya atau tidak ada lagi,” tuturnya.

Setelah dilakukan pendataan atau pengurusan pajak KIR, nantinya mobil bantuan sendiri kembali akan diserahkan kepada pihak Desa yang sama berdasarkan berita acara penyerahan dari awal yang masih dibawah Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) “Namun nantinya akan pembaruan SK karena sekarang sudah pembaruan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menaunginya yaitu Dinas PUPRP,” tutupnya.

Berdasarkan informasi yang didapat Bengkulu Ekspress, selama ini mobil bantuan PDT yang diberikan kepada OMS yang tersebar di Desa-Desa, diketahui mobil tersebut dijadikan Kepala Desa setempat sebagai mobil oprasional atau mobil dinas Kepala Desa setempat. Padahal sudah jelas mobil yang diserahkan kepada OMS, selayaknya dipergunakan untuk keperluan mobilisasi kegiatan masyarakat setempat.Sementara untuk membayar pajak mobil tersebut, pihak desa menggunakan Dana Desa (DD) maupun Anggaran Dana Desa (ADD) bantuan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten, padahal hal tersebut tidaklah diperbolahkan.(614)

Tags :
Kategori :

Terkait