Oknum Guru Ngaji Cabul

Rabu 11-07-2018,10:00 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

CURUP, Bengkulu Ekspress - Su (69) warga Kecamatan Selupu Rejang harus berurusan dengan penyidik Polres Rejang Lebong. Hal tersebut lantaran Su yang sudah puluhan tahun berprofesi sebagai guru ngaji tersebut diduga telah menyetubuhi anak dibawah umur.Anak dibawah umur yang diduga telah disetubuh Su berinisial Mo (16) juga warga Kecamatan Selupu Rejang. Akibat kejadian tersebut, korban saat ini diketahui telah hamil 22 minggu.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun Bengkulu Ekspress, Mo sendiri diketahui termasuk anak dengan keterbelakangan mental. Modus yang dilakukan Su untuk melakukan aksi bejatnya dengan cara mengajak korban untuk menjadi buruh harian lepas di kebun milik pelaku baik untuk menyiangi rumput maupun aktivitas berkebun lainnya.

Saat memasuki waktu istirahat yaitu siang hari, korban diajak pelaku untuk istirahat di pondok kebun milik pelaku. Saat istirahat siang tersebut, korban diminta pelaku untuk tidur, saat itu pelaku melancarkan aksi bejatnya, bahkan kejadian tersebut dilakukan oleh pelaku berulang kali dengan modus yang sama yaitu mengajak korban bekerja dikebunnya terlebih dahulu. Setiap usai menjalankan aksinya, pelaku selalu mengancam korban agar tidak memberitahu siapa-siapa atas apa yang telah dilakukan pelaku terhadap korban.

Perbuatan keji yang dialami korban terbongkar belum lama ini, setelah salah satu tetangga rumah korban melihat terjadinya perubahan atas tubuh korban. Setelah ditanya oleh tetangganya tersebut, kemudian korban menceritakan apa yang telah dialaminya kepada salah soerang bibiknya. Kemudian bersama sang bibik, korban diantar ke salah satu bidan desa untuk dilakukan pemeriksaan, setelah dilakukan pemeriksaan, oleh bidan, korban dinyatakan telah hamil 22 minggu. Tak terima atas apa yang dialami korban, kemudian keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Rejang Lebong.

Sementara itu, Kapolres Rejang Lebong, AKBP Ordiva SIK melalui Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan SIK menjelaskan, aksi dugaan pencabulan tersebut dilaporkan ke Mapolres Rejang Lebong pada Sabtu (7/7) malam. Kemudian setelah dilakukan pengembangan dan pemeriksaan sejumlah saksi, pelaku berhasil diamankan oleh jajaran Polres Rejang Lebong pada Senin (9/7) malam.

\"Hingga saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik dari unit PPA Sat Reskrim Polres Rejang Lebong,\" terang Kasat.

Terkait dengan kasus dugaan pencabulan ini, Kasat juga membenarkan bahwa korban tengah hamil 22 minggu. Aksi bejat yang dilakukan pelaku terhadap korban dilakukan secara berulang kali dengan modus mengajak pelaku bekerja dikebunnya, kemudian saat ada kesempatan pelaku langsung mencabuli korban.

\"Kejadian tersebut dilakukan pelaku berulang kali, dengan rentan waktu dari Desember 2017 hingga Mei 2018 kemarin,\" terang Kasat.Atas perbuatannya tersebut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 76D Ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(251)

Tags :
Kategori :

Terkait