Nelayan Belum Miliki Izin, DPMPTSP dan DKP Provinsi Bengkulu ‘Jemput Bola’

Selasa 10-07-2018,18:09 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

 

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Berdasarkan ketentuan perundang- undangan, nelayan atau badan hukum yang melakukan usaha perikanan harus memiliki izin usaha perikanan. Namun, sebagian besar nelayan di Provinsi Bengkulu, khususnya di Kota Bengkulu belum mengantongi surat perizinan resmi. Untuk itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan) Provinsi Bengkulu, memberikan layanan peizinan \'jemput bola\' atau pelayanan mobile kepada para nelayan.

Kepala DPMPTSP Provinsi Bengkulu Ir. Hendry Poerwantrisno dan Pharmanan selaku Kasi Perizinan dan Kelautan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu menuturkan, kesadaran nelayan dalam mengurus perizinan masih rendah. Diakibatkan rumitnya proses perizinan dan membutuhkan waktu yang relatif lama, disisi lain mayoritas nelayan disibukkan aktifitas melaut.

\"Jadi salah satu inovasi kita, melakukan pelayanan mobile. Kita datangi ke lokasi yang membutuhkan pelayanan perizinan pada nelayan,\" jelas Kepala DPMPTSP Provinsi Bengkulu Ir. Hendry Poerwantrisno kepada bengkuluekspress.com di Hotel Santika Bengkulu, Selasa (10/07/18).

Pelayanan mobile jemput bola ini akan dilakukan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pulau Baai Kota Bengkulu selama 4 hari, dari 16 Juli hingga 20 Juli 2018. Pada pelayanan mobile ini, petugas DKP dan DPMPTSP memberikan pelayanan untuk surat ijin usaha perikanan (SIP) dan Surat Ijin Penangkapan Ikan (Sipi). Sementara untuk dokumen penggunaan kapal masih diurus secara terpisah.

Pharmanan Kasi Perizinan dan Kelautan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu mengatakan, per Januari 2018 hingga Juli 2018, nelayan yang telah mendaftarkan izinya hanya 66 izin, dari sekitar 330 nelayan yangada di kota Bengkulu.

\"Untuk data nelayan dikabupaten/ kota kita belum tahu berapa yang sudah memiliki izin,\" tuturnya.

Ia menuturkan, nelayan yang tidak punya izin sah, bisa ditangkap dan diberi sanksi oleh Aparat Penegak Hukum. Karena nelayan telah mengeksplor sumber daya alam (SDA) yang ada.

\"Kalau mereka punya izin, mereka legal secara hukum dan administrasi. Tak hanya itu, mereka juga bisa mendaftarkan asuransi dan jika terjadi kecelakannya mereka bisa mengkomplain asuransi,\" pungkasnya.

Untuk pengurusan adminstrasi perizinan digratiskan tidak ada biaya apapun. Hanya saja untuk perizinan di DKP terkait Izin Penggunaan kapal ada biaya retribusinya. Retribusi tersebut seseuai Perda (Peraturan Daerah) nomor 11 tahun 2011, menggenai penggunaan kapal. Dikenakan Rp 20 ribu per GT (gross tonnage). Untuk surat izin ukuran kapalnya dibawah 30 Gt masih kewenangan Provinsi Bengkulu. Jika diatas 30 GT maka menjadi kewenangan Pemerintah RI. (HBN)

Tags :
Kategori :

Terkait