Empat Perusahaan Tunggak Iuran BPJS

Senin 09-07-2018,14:00 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress – Hingga saat ini, di Bengkulu Selatan (BS) masih ada perusahaan yang tidak patuh membayar iuran BPJS. Buktinya saat ini di BS ada 4 perusahaan yang menunggak iuran BPJS . Bahkan besaran tunggakan iuran BJPS dari 4 perusahaan tersebut hingga Rp 38 juta.

“ Tunggakan iuran BPJS dari ke-4 perusahaan di Bengkulu Selatan mencapai Rp 38 juta,” kata Kajari Bengkulu Selatan, Rohayatie SH MH melalui Kasi Datun, Raisdani SH.

Atas tunggakan tersebut, sambung Raisdani, pihaknya sudah memanggil perwakilan ke-4 perusahaan yakni Suban Putra CV dengan tunggakan Rp 8,1 juta, Trio Rasa dengan tunggakan Rp 16,3 juta, Noer Danau CV sebesar Rp 6,9 juta dan Senata Jati Putra sebesar Rp 9 juta. Sehingga total tunggakan BPJS ke-4 perusahaan ini sebesar Rp 38 juta.

“Pimpinan ke-4 perusahaan ini sudah kami panggil dan mereka bersedia melunasinya,” ujarnya.

Raisdani mengatakan, tunggakan iuran BPJS ini merupakan tunggakan iuran BJPS para karyawannya. Dari keterangan pihak perusahaan diketahui, tunggakan tersebut sudah beberapa tahun lalu. Bahkan saat ini ke-4 perusahaan tersebut sudah tidak ada lagi karyawannya. Namun demikian, meskipun sudah tidak ada lagi karyawan saat ini, pihak perusahaan wajib membayar iuran tersebut.“ Meskipun saat ini perusahaan itu tidak memiliki lagi karyawan, namun pihak perusahaan tetap wajib membayar tunggakan tersebut,” imbuhnya.

Raisdani menjelaskan, setelah pihaknya memanggil pihak perusahaan, dipastikan pihak perusahaan berjanji siap melunasi tunggakan tersebut. Oleh karena itu, dirinya berharap, dalam waktu dekat, perusahaan dapat melunasi tunggakannya ke BJPS. “Jika tunggakan BPJS tidak dibayar, maka pihak perusahaan bisa dipidana sebab melanggar undang-undang ketenagakerjaan,” terang Raisdani. (369)

Tags :
Kategori :

Terkait