Sulit Buktikan Riko Terima Uang

Sabtu 07-07-2018,13:10 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Berdasarkan fakta persidangan kasus korupsi proyek jalan lapen di Kecamatan Enggano, terdakwa Lie Eng Jun mengaku memberikan uang Rp 500 juta kepada Riko Madari, adik ipar Gubernur Bengkulu non aktif Ridwan Mukti.

Uang Rp 500 juta itu diberikan Lie Eng Jun di Senayan City Jakarta. Diduga kuat uang itu merupakan uang proyek jalan Enggano. Jika demikian, sudah tentu Riko terlibat dengan kasus korupsi yang menelan kerugian Rp 6,9 miliar tersebut. Hanya saja, untuk membuktikan Riko menerima uang tersebut cukup sulit.

Karena nyaris tidak ada bukti uang Rp 500 juta dari Lie Eng Jun tersebut diterima Riko. Satu-satunya bukti adalah supir freelance yang ikut mengantarkan Lie Eng Jun menyerahkan uang Rp 500 juta kepada Riko.  Uang Rp 500 juta tersebut diambil Lie Eng Jun dari Bank BNI kemudian yang disimpan didalam kantong plastik warna hitam. Hal tersebut dikatakan Ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus jalan Enggan, Adi Nuryadin Sucipto SH MH.

\"Cukup sulit membuktikan Riko menerima uang itu, meski didalam fakta persidangan Lie Eng Jun sudah jelas mengaku dia memberikan uang kepada Riko. Satu-satunya bukti adalah supir freelance Lie Eng Jun yang saat ini tidak diketahui keberadaannya,\" jelas Adi.

Bahkan dari pengakuan Lie Eng Jun, awalnya Riko meminta uang Rp 1,5 miliar. Karena terlalu besar nominal uang yang diminta, Lie Eng Jun akhirnya hanya bisa memberikan uang Rp 500 juta. Kuat dugaan uang Rp 500 juta tersebut erat kaitannya dengan kelancaran Lie Eng Jun melaksanakan proyek di Provinsi Bengkulu.

Pada saat JPU menghadirkan Riko dipersidangan tanggal 23 Mei lalu, Riko bersikeras dia sama sekali tidak menerima uang dari Lie Eng Jun. Terlebih lagi uang tersebut dibelikan satu unit sepeda motor Harley Davidson. Riko mengaku motor Harley Davidson tersebut dibeli menggunakan uang usaha milik keluarganya. Mesan sejak tahun 2014, kemudian baru dibayar 2016. Nilainya sekitar Rp 700 juta.

\"Tidak yang mulia, tidak, saya tidak menerima uang dari Lie Eng Jun. Motor Harley Davidson saya beli dari uang usaha keluarga,\" ujar Riko.

Keterangan Riko tersebut jelas berbanding terbalik dari pengakuan Lie Eng Jun yang mengaku memberikan uang tersebut di Senayan City. \"Yang saya berikan kepada dia (Riko) uang tunai Rp 500 juta. Saya letakkan di dalam plastik kemudian dipindahkan kedalam tas setelah dia terima. Jadi keterangan saksi tidak benar yang mulia,\" jelas Lie Eng Jun didalam persidangan beberapa waktu lalu. (167)

Tags :
Kategori :

Terkait