Pendaftaran Bacaleg Masih Sepi

Jumat 06-07-2018,13:50 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

CURUP, Bengkulu Ekspress- Hingga hari kedua dibukanya pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pendaftaran di KPU Rejang Lebong masih sepi. Bahkan belum ada satupun Partai Politik yang mendaftarkan Bacaleg mereka ke KPU Rejang Lebong yang ada di Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Dwi Tunggal Kota Curup tersebut

\"Hingga saat ini belum ada satupun Parpol yang mendaftarkan Bacaleg mereka kesini (kantor KPU),\" Sampai Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu dan Partisipasi Masyarakat, Fahamzah, MPdI saat dikonfirmasi Kamis (5/6) kemarin.

Menurut Fahamzah, ia tidak mengetahui pasti kenapa hingga hari kedua kemarin belum ada Parpol di Kabupaten Rejang Lebong yang mendaftarkan Bacalegnya ke KPU Rejang Lebong. Namun kemungkinan besar karena masih banyak Bacaleg yang masih mengurus sejumlah persyarata administrasi, seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta surat bebas narkoba. \"Hingga saat ini baru sebatas koordinasi saja, bahkan yang menginformasikan akan mendaftar belum ada karena biasanya kalau ada Parpol yang akan mendaftar mereka akan memberitahu melalui WA, hingga saat ini belum ada,\" paparnya.

Sementara itu, untuk penyampaikan soft copy berkas melalui Silon, Fahamsyah mengaku hampir semua Parpol sudah memasukkan soft copy Bacaleg mereka ke Silon, meskipun ia mengakui ada beberapa persyaratan yang masih kurang karena masih mereka lengkapi salah satunya persyaratan surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta surat bebas narkoba. \"Untuk upload data ke Silon juga baru sebagian, bahkan sebagian belum lengkap, namun ini tidak ada masalah karena memang batas waktu upload ke Silon ini belum selesai,\" paparnya.

Sementara itu, untuk tahapan pendaftaran Balaceg sendiri, menurut Fahamzah, setelah dimereka umumkan dari tanggal 1 hingga 3 Juli kemarin, kemudian tahapan selanjutnya yaitu pengajuan daftar calon yang akan dilaksanakan dari tanggal 4 hingga 17 Juli. Sementara itu, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi Bacaleg diantaranya berpendidikan minimal SMA sederajat, tidak pernah menjadi terpidana dengan hukuman penjara 5 tahun atau lebih dikecualikan bagi terpidanan karena alasan politik, mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaan bersedia mengemukakan pada publik dan mencantumkan dalam daftar riwayat hidup. Kemudian syarat lainnya adalah bunakn mantan pidana, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak atau korupsi.(251)

Tags :
Kategori :

Terkait