Lie End Jun Sebut Penerima Uang Proyek

Jumat 06-07-2018,11:20 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Pada sidang lanjutan dugaan korupsi proyek jalan di Enggano, Rabu (5/7) malam, terdakwa Lie Eng Jun buka suara siapa saja yang dia beri uang proyek jalan di Enggano. Hal tersebut dikatakan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus jalan Enggano, Adi Nuryadin Sucipto SH MH, nama yang disebut Lie Eng Jun diantaranya Riko Madari Rp 500 juta, kemudian terdakwa Tamimi Lani Rp 275 juta (dikembalikan Rp 200 juta), terdakwa Muja Asman Rp 91 juta, terdakwa Samsul Bahri Rp 50 juta (dikembalikan Rp 40 juta), terdakwa Syaifudin Firman Rp 150 juta, terdakwa Elfina Rofida Rp 195 juta (dikembalikan Rp 100 juta). Selain nama diatas diduga masih banyak nama lain yang menerima uang dari Lie Eng Jun.

Nominalnya beragam mulai dari Rp 30 sampai yang terkecil Rp 8 juta.

\"Beberapa nama sudah mengembalikan, tetapi banyak juga yang belum mengembalikan. Ada juga yang mengaku tidak menerima, padahal ini merupakan fakta persidangan,\" jelas Adi, Kamis (5/7).

Selain memberikannya kepada orang yang berkaitan dengan proyek Enggano, Lie Eng Jun juga menggunakan uang proyek Enggano untuk keperluan pribadi. Seperti membeli alat pencampur aspal atau Asphalt Mixing Plant (AMP) Rp 200 juta dan membeli satu unit mobil merek Ford Rp 540 juta. \"Mobil Ford itu akhirnya dia jual Rp 300 juta, kemudian uangnya dibelikan aspal untuk keperluan pengaspalan proyek jalan Enggano,\" imbuh Adi Nuryadin.

Dengan demikian, semakin banyak saja bukti bahwa proyek jalan Enggano yang menelan anggaran Rp 17,5 miliar dan merugikan negara Rp 6,9 miliar tersebut banyak terjadi pelanggaran. Kerugian negara belum seluruhnya dikembalikan oleh terdakwa. Dengan demikian tidak menutup kemungkinan jaksa bakal memberikan tuntutan maksimal untuk para terdakwa.

Sekadar mengingatkan, kasus korupsi ini menyeret enam orang tersangka yang saat ini masih menjalani proses persidangan. Total kerugian negara Rp 6,9 dari anggaran Rp 17,5 miliar berdasarkan audit dari BPK RI. Kerugian negara Rp 6,9 miliar tersebut, baru dikembalikan Rp 340 juta. Yang mengembalikan uang tersebut adalah terdakwa Tamimi Lani selaku PPTK Rp 200 juta, terdakwa Samsul Bahri mantan Kabid Bina Marga Dinas PU Provinsi yang menjabat PPTK mengembalikan Rp 40 juta dan Zulkifli Lubis anggota Pokja (pernah jadi saksi di persidangan) Rp 100 juta.

Enam orang terdakwa dalam waktu dekat menjalani sidang tuntutan adalah Direktur Utama PT Gamely Alam Sakti Kharisma Elfina Rofidah, Kuasa Direktur PT Gamely Alam Sakti Kharisma Lie Eng Jun, Tamimi Lani, Muja Asman, Samsul Bahri dan Syaifudin Firman.(167)

Tags :
Kategori :

Terkait