Diminta Legowo, Gugat ke Mahkamah Konstitusi Bakal Sia-Sia

Jumat 06-07-2018,10:00 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu telah menetapkan pasangan calon nomor urut 3, Helmi-Dedy sebagai pemenang Pemilihaan walikota (Pilwakot) Bengkulu. Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah MMA mengatakan, kadernya yaitu Linda yang telah berpasangan oleh Mirza diminta legowo atas hasil yang sudah ditetapkan oleh penyelenggaran pemilu.

\"Pertarungan dalam pesta demokrasi itu ada yang kalah dan menang. Jadi hargai apa yang telah menjadi putusan Pilwakot,\" ujar Rohidin kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (5/7).

Legowo itu juga dinilai wajar. Karena selisih perolahaan suara cukup tinggi antar pasangan calon (paslon). Seperti Paslon nomor 3 Helmi-Dedy mendapatkan 44.449 suara, sementara paslon nomor 4 Linda-Mirza 36.584 suara. Selisih suaranya mencapai 5 persen. Begitupun dengan paslon nomor urut 1, David-Bakhsir memperoleh suara sebanyak 29.683 suara serta paslon nomor 2, ESD-AZA 22.699 suara.  \"Kalau belum berhasil, ya kita harus segera move on,\" tambahnya.

Apalagi Linda-Mirza yang berencana akan mengajukan gugatan ke Makamah Konstitusi (MK), juga dinilai akan sia-sia. Rohidin mengatakan, gugatan ke MK itu jika selisihnya hanya 2 persen, kalau lebih dari itu maka MK juga bakal akan menggugurkan gugatan. \"Jika lebih dari 2 persen itu sulit, biasanya MK sulit mengambulkannya,\" terang Rohidin.

Jika harus memaksakan ke MK, Rohidin meminta kepada kadernya Linda bersama tim untuk benar-benar mengkaji secara dalam rencana tersebut. Termasuk data yang falid, sehingga MK bisa menerimanya. \"Gugatan ke MK, saya kita harus rasional. Siapkan data yang valid dan memenuhi syarat ke MK,\" paparnya.

Menurut Rohidin, Linda sebagai kadernya di Partai Golkar tidak boleh larut dalam hasil Pilwakot. Rohidin bahkan meminta Linda untuk mencalonkan diri menjadi anggota legislatif (caleg), baik itu di DPRD Kota, Provinsi maupun DPR RI.  \"Kita berikan ruang, didalam politik itu tidak ada istilah mati,kalau belum berhasil, kita harus move one untuk mengambil jalur yang lainnya,\" katnya.

Jika Linda ingin mencalonkan diri sebagai caleg, maka Partai Golkar akan benar-benar memberikan dukungan penuh. \"Kesempatan terbuka lebar. Teman-teman akan memberikan dukungan dan mobilitasi kekuatan partai akan diberikan,\" tandas Rohidin.

Tim Kuasa Hukum Linda-Mirza, Jecky Haryanto SH mengatakan, pihaknya telah mendiskusikan dengan tim dan Paslon terkait hasil pleno KPU dan dalam waktu dekat ini akan segera mendaftarkan gugatan ke MK dengan didampingi tim hukum. \"Positif dalam tiga hari ini kami akan medaftarkan gugatan ke MK,\" kata Jecky, kemarin (5/7).

Namun sebelum mendaftarkan gugatan ke MK, pihaknya mengaku ada syarat-syarat yang harus dipenuhi yaitu menyiapkan materi yang akan dilaporkan. Seperti laporan sejumlah pelanggaran yang dilakukan penyelenggara mulai dari dugaan KPPS tidak membagikan surat undangan memilih atau formulir C6, hingga terdapat temuan di tempat pemungutan suara (TPS) yang tidak mengisi formulir C7 atau daftar kehadiran pemilih, sementara sesuai aturan formulir ini wajib diisi oleh petugas TPS.  \"Jadi ada beberapa TPS kita temukan tidak ada daftar hadir C7, padahal ini sangat penting, mencocokkan jumlah pemilih. Sebab kalau tidak diisi pemilih bagai mana kita bisa mengetahui yang mencoblos benar pemilih,\" tutur Jecky.

Selain itu, Jecky juga menyinggung soal kejadian di Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, banyak C1 milik penyelenggara tidak sama hasil suaranya dengan formulir C1 yang dimiliki oleh kandidat. \"Bila nanti terbukti adanya kecurangan ini nantinya, maka tindak lanjutnya harus pilkada ulang,\" tegas Jecky.

Jecky menilai selain pelanggaran, pihaknya juga menyinggung terkait perhitungan rekapitulasi pleno KPU. Bahkan ada ketidakcocokan angka antara DPT, penyandang disabilitas, dan sampul DA untuk pleno PPK yang tidak ada didalam kotak. \"Selain itu, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN juga akan kami laporakan ke MK,\" terang Jecky.

Jecky mengaku optimis kalau gugatan yang diajukan ke MK akan disetujui. Hal tersebut dapat terjadi mengingat bukti yang telah dikumpulkan pihaknya terkait berbagai pelanggaran Pilkada 2018 yang terjadi di Bengkulu bisa menguatkan dihadapan MK. \"Kalau keyakinan pasti ada, karena kami yakin pelaksanaan pilkada di Bengkulu ini ada carut marut seperti partisipasi pemilih yang rendah, ini soal legitimasi, kami yakin gugatan kami diterima MK,\" tukasnya.

Sementara itu, Juru Bicara Tim Linda-Mirza, Antoni Imanda MSi mengaku, pihaknya akan melaporkan beberapa pelanggaran pemilu diantaranya beberapa warga di Kelurahan Sumur Dewa Kota Bengkulu tidak mendapatkan undangan untuk mencoblos atau C6. Kejadian tersebut ditemukan di TPS 13, 14, 16, dan 17. Selain itu di wilayah Gading Cempaka juga terjadi pelanggaran yang sama. \"Bagaimana masyarakat dikelurahan tersebut mau memilih, undangan saja mereka tidak dapat,\" terang Antoni.

Terkait hasil rekapitulasi pleno KPU, pihaknya mengaku saat ini sedang melakukan cross cek terhadap hasil tersebut. Jika memang ditemukan perbedaan dari hasil perhitungan tim dengan rekapitulasi pleno KPU maka pihaknya akan melakukan gugatan. \"Terkait gugatan ke MK kami masih akan membahasnya dengan tim terlebih dahulu, jika materi yang akan disampaikan layak maka kami akan lakukan gugatan,\" tegas Antoni.

Calon Walikota Bengkulu, Ir Patriana Sosialinda mengatakan, masalah melakukan gugatan ke MK atau tidak merupakan kewenangan tim. Dirinya hanya berpesan kepada Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu yang menang agar dapat membangun Bengkulu lebih baik lagi. \"Masalah gugatan ke MK jangan tanyakan ke Saya, yang terpenting selama Walikota dan Wakil Walikota terpilih bisa membawa Bengkulu jadi lebih baik maka saya selalu bersama mereka,\" kata Linda.

Terkait apakah dirinya akan maju pada Pileg 2019, Linda mengaku hal tersebut belum sama sekali terpikirkan oleh dirinya. Bahkan dirinya masih akan membahas hal tersebut kepada timnya. \"Belum terpikirkan mau maju Pileg 2019 atau tidak, nanti kami pikirkan dulu,\" tukas Linda.

Terpisah Ketua KPU Kota Bengkulu, Zaini mengungkapkan, penetapan walikota dan wakil walikota terpilih akan dilakukan setelah menunggu hasil ketetapan dari MK. Bagi kandidat yang ingin menggugat hasil pilkada untuk diperiksa di MK juga diberikan ruang sebelum penetapan wali kota terpilih.

\"Ada juga yang salah memahami bahwa rekapitulasi kali ini merupakan penetapan wali kota pemenang atau terpilih, ini baru rekapitulasi suara, masih ada proses selanjutnya. Dan bagi yang mau menggugat hasil rekapitulasi ke MK kami persilahkan,\" tukasnya.(999/151)

Tags :
Kategori :

Terkait