Satu Terdakwa Kembalikan Rp 100 Juta Dugaan Korupsi Jalan Enggano

Kamis 05-07-2018,11:00 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Sidang lanjutan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan lapen di Kecamatan Enggano Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2016 berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (4/7).  Sidang yang diketuai Dr Joner Manik SH dengan hakim anggota Gabriel Sialagan SH MH dan Rahmat SH ini memasuki agenda pemeriksaan terdakwa.

Pada sidang tersebut satu orang terdakwa yakni, Elfina Rofidah Direktur selaku Utama PT Gamely Alam Sakti Kharisma beritikad baik mengembalikan uang kerugian negara proyek jalan di Enggano tersebut. Nominal uang yang dikembalikan Elfina Rp 100 juta.  \"Silakan nanti penyerahan uang langsung kepada penuntut umum setelah sidang selesai,\" ujar hakim Joner menjawab pertanyaan Kuasa Hukum Elfina yang menyampaikan terkait pengembalian uang tersebut.

Sebelum pengembalian uang yang dilakukan Elfina Rofidah, Muja Asman selaku pengawas utama proyek diperiksa sebagai terdakwa pada sidang tersebut.  Pengakuan Muja semakin memperkuat jika proyek jalan lapen tersebut banyak sekali pelanggaran. Seperti tidak adanya lapisan base B (lapisan bawah) pada jalan lapen di Enggano, hanya ada lapisan base A. Padahal jika sesuai kontrak, jalan lapen tersebut harus ada lapisan base A dan base B. \"Hanya base A yang dikerjakan,\" jelas Muja Asman.

Hakim lantas memberikan pertanyaan, jika mengetahui tidak ada lapisan base B kenapa tidak menegur Lie Eng Jun selaku kontraktor pada proyek tersebut? Muja mengaku sempat menegur Lie Eng Jun, tetapi Lie Eng Jun mengatakan lapisan base A lebih bagus dan harga material lapisan base A lebih mahal dari base B. Tidak adanya lapisan base B tersebut akhirnya dibiarkan, bahkan sampai 100 persen pencairan tidak juga diperbaiki.  \"Saya sempat tegur yang mulia, tapi katanya lebih bagus base A,\" imbuh Muja.

Muja Asman seperti menuruti perintah Lie Eng Jun karena dia mengaku dijanjikan akan dibelikan mobil. Selain itu, Muja juga menerima uang dari Lie Eng Jun sekitar Rp 91 juta. Jika uang dari Lie Eng Jun sudah bisa dipastikan uang tersebut merupakan uang proyek jalan tersebut.

\"Muja itu menerima Rp 50 juta, kemudian Rp 15 juta dan Rp 26 juta jadi sekitar Rp 91 juta. Jika uang itu dari Lie Eng Jun sudah pasti dari proyek Enggano,\" jelas Ketua Tim JPU, Adi Nuryadin Sucipto SH MH.

Di tengah persidangan, Muja juga sempat mengatakan pernah mengajak Lie Eng Jun bertemu dengan Wagub saat itu Rohidin Mersyah agar uang proyek bisa cair 20 persen. Terkait pertemuan tersebut, menurut JPU, hal itu sebenarnya tidak akan terjadi jika kontraktor niat kerja. Artinya, cair tidak cair uang muka kontraktor yang baik pasti akan melaksanakan pekerjaan dulu, tidak ada penundaan.

\"Mungkin mereka bertemu karena uang muka belum cair, tetapi jika kontraktor yang baik, cair tidak cair uang muka pasti melaksanakan pekerjaan dulu. Secara bertahap uang muka pasti cair,\" pungkas Adi Nuryadin.

Sidang korupsi jalan di Enggano ini dalam waktu dekat akan memasuki agenda tuntutan. Besar kemungkinan tuntutan hukuman untuk para terdakwa bakal tinggi, karena sampai saat ini belum semua terdakwa mengembalikan uang kerugian negara. Padahal pengembalian uang kerugian negara merupakan salah satu syarat meringankan hukuman.(167)

Tags :
Kategori :

Terkait