Cermat Pilih Sekolah

Sabtu 30-06-2018,14:30 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, sudah menghitung kuota penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk tingkat SMA. Jumlahnya sekitar 20 ribuan kursi yang tersebar di 109 SMA se- Provinsi Bengkulu. Meski jumlah kuota cukup banyak, orangtua tua dan anak tetap harus cermat dalam memilih sekolah bagi anaknya. Karena pendaftar jumlahnya pun lebih banyak dan persaingan untuk memperebutkan sekolah yang diincar pun ketat.

\"Dari 109 SMA negeri hanya 104 sekolah yang membuka jalur online, sisanya telah dilakukan secara offline, \" ungkap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu melalui Kepala Bidang Pendidikan SMA, R Wahyu DP kepada Bengkulu Ekspress.

Wahyu mengingatkan, orang tua harus cermat dalam memilih sekolah saat mendampingi anaknya mendaftarkan ke SMA. Pasalnya, dalam PPDB sistem online 2018, siswa hanya diberikan peluang memilih dua sekolah negeri terdekat dari tempat tinggalnya dengan mempertimbangkan jarak dan nilai.Pada PPDB sistem online, pendaftar hanya dapat memilih maksimal dua sekolah negeri dalam satu zonasi. Siswa yang diterima sesuai dengan daya tampung yang tersedia dimasing-masing sekolah.

Pada seleksi lulusan SMP yang ke SMA dibagi dalam tiga zona, diluar jalur prestasi dan jalur alasan khusus. Jalur zonasi itu yaitu zona 1 diprioritaskan pada siswa/siswi yang ada di sekitar sekolah, kemudian zona 2 tetap menggunakan nilai dalam proses seleksi menjadi lebih berat. Karena dari satu zona pendaftar bisa melebihi daya tampung, maka proses seleksi selanjutnya mempertimbangkan nilai surat keterangan hasil ujian nasional.

\"Biasanya terjadi pada sekolah yang padat penduduk. Sekolah itu dibagi dalam tiga zona. Untuk zona satu diprioritaskan sedangkan zona dua dan zona tiga akan diseleksi berdasarkan SKHUN, sehingga akan tetap dirangking \" katanya.

Jika ada calon peserta yang memiliki nilai akhir sama, maka penentuan urutan diatur berdasarkan skala prioritas pilihan dan pendaftar lebih awal. Sebaliknya, daya tampung zonasi yang tidak terpenuhi diisi calon peserta dari zona berikutnya.

Hal tersebut juga berlaku dijenjang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama, di SMP jumlah rombongan belajar persatuan pendidikan dibatasi. Untuk SD maksimal 24 rombongan belajar (rombel). Masing-masing tingkat paling banyak 4 rombongan belajar. Kemudian SMP maksimal 33 rombongan belajar masing-masing tingkat maksimal menerima 11 rombongan. (247)

Tags :
Kategori :

Terkait