Korupsi Jalan Enggano Belum Ada Niat Baik Mengembalikan KN

Jumat 29-06-2018,11:10 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Dari total kerugian negara Rp 6,9 miliar kerugian negara kasus korupsi proyek jalan lapen di Kecamatan Enggano tahun 2016 sampai saat ini belum ada penambahan pengembalian uang kerugian negara. Sejauh ini, baru tiga orang penerima yang mengembalikan dengan total Rp 340 juta.

Mereka adalah Tamimi Lani (tersangka) selaku PPTK Rp 200 juta, Zulkifli Lubis anggota Pokja Rp 100 juta dan Samsul Bahri (tersangka) mantan Kabid Bina Marga Dinas PU Provinsi yang menjabat PPTK dalam proyek tersebut mengembalikan Rp 40 juta. Padahal aliran uang yang diduga diberikan oleh Lie Eng Jun kepada sejumlah pihak sekitar Rp 1 miliar. Terlebih lagi sidang jalan enggano dalam waktu dekat akan masuk agenda tuntutan.

\"Sejauh ini belum ada penambahan pengembalian uang kerugian negara dari enam orang terdakwa kasus korupsi Enggano,\" jelas Ketua tim JPU Adi Nuryadin Sucipto SH MH.

Lebih lanjut Adi mengatakan, jika tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang kerugian negara, bukan tidak mungkin tim JPU bakal memberikan tuntutan berat untuk ke-enam terdakwa. Sebaliknya, jika mereka mempunyai niat baik mengembalikan bisa dijadikan pertimbangan oleh jaksa untuk memberikan keringanan hukuman kepada terdakwa.

\"Sekali lagi kami minta dikembalikan, supaya bisa mempengaruhi tuntutan kalian di penuntutan,\" imbuhnya.

Kasus korupsi jalan lapen di Kecamatan Enggano sudah disidangkan. Sejumlah saksi yang memberatkan untuk ke-enam terdakwa telah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kerugian proyek jalan Enggano berdasarkan audit dari BPK RI pusat Rp 6,9 miliar dari anggaran APBD Provinsi Rp 17,5 miliar.

Sebelumnya sudah ada perhitungan dari ekpose jajaran Kejati Bengkulu dan hasil dari LHP BPK tanggal 30 Mei 2017 lalu dengan hasil Rp 7,1 miliar. Enam orang tersangka yang saat ini sudah menjalani sidang adalah Direktur Utama PT Gamely Alam Sakti Kharisma Elfina Rofidah, Kuasa Direktur PT Gamely Alam Sakti Kharisma Lie Eng Jun, Tamimi Lani, Muja Asman, Syamsul Bahri dan Syaifudin Firman. (167)

Tags :
Kategori :

Terkait