LEBONG, Bengkulu Ekspress– Banyaknya berita dari media sosial yang diragukan kebenarannya atau biasa dikatakan hoax. Bupati Lebong H Rosjonsyah SIP MSi, mengatakan, akan menindak tegas hingga pemecatan siapa pun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat menyebarluaskan berita hoax di media sosial.
“Jangan sampai ada PNS di lingkup Pemkab Lebong yang terlibat, jika ada bisa saya pecat dari PNS,” tegas bupati, kemarin.
Bupati berharap kepada seluruh PNS di lingkup Pemkab Lebong, sebelum menyebarluaskan suatu berita untuk bisa menyaring terlebih dahulu apakah berita tersebut benar atau tidak. Jika berita tersebut ternyata hoax, maka bisa dipastikan akan merugikan diri sendiri dan Kabupaten Lebong. “Jangan menganggap sebuah berita dipastikan benar tanpa mencari kebenarannya terlebih dahulu,” jelasnya.
Dengan banyaknya berita hoax yang beredar saat ini, bupati juga meminta kepada seluruh masyarakat Lebong juga berperan bersama-sama memerangi berita hoax, bisa menyaring sebuah informasi yang diterima. Jangan sampai karena menganggap sebuah informasi tersebut benar, langsung dishare sehingga membuat keamanan dan kenyamanan serta persatuan masyarakat Lebong menjadi rusak.
“Tidak ingin kita merusak Kabupaten Lebong karena diadu domba dengan berita hoax,” ucapnya.
Sementara Kapolres Lebong AKBP Andree Ghama Putra SH Sik, mengatakan bahwa Kepolsisian Republik Indoneisa (Polri) memang saat ini sedang fokus membarantas berita-berita hoax. Untuk itulah pihaknya bersama Pemkab dan masyarakat Lebong telah mendeklarasikan anti berita yang tidak sesuai dengan fakta atau hoax. “Memang saat ini sudah banyak berita hoax yang beradar di tengah-tengah masyarakat,” sampainya.
Untuk diketahui bersama, bagi siapapun yang terbukti menyebar luaskan berita hoax, akan dijerat dengan pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-undang ITE. “Ancamannya 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar, jadi jangan sampai terlibat penyebar hoax jika terlibat maka hukuman akan menanti,” tegasnya. (614)