CURUP, Bengkulu Ekspress- NA (35) warga Gang Macang Kelurahan Talang Rimbo Lama Kecamatan Curup harus berurusan dengan jajaran Polres Rejang Lebong. Hal tersebut setelah NA melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Ilus Maini (31) yang tak lain adalah istri siri dari pelaku.
\"Karena korban adalah istri siri pelaku, sehingga dalam kasus ini bukan KDRT melainkan penganiayaan,\" sampai Kapolres Rejang Lebong, AKBP Ordiva SIK melalui Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan SIK saat dikonfirmasi Senin (11/6) kemarin.
Aksi penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban terjadi pada Selasa (5/6) lalu sekitar pukul 03.00 WIB. Penganiayaan yang dialami korban bermula saat korban menemukan sebungkus plastik yang berisikan daun ganja kering yang dibungkus koran. Saat itu korban menanyakan prihal pemilik barang yang termasuk Narkotika golongan satu tersebut.
Karena tak terima korban mempertanyakan barang haram tersebut, kemudian antara korban dan pelaku terlibat cekcok mulut. Dari cekcok mulut tersebut, pelaku diduga naik pitam kemudian melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara mencekik leher korban menggunakan tangan kiri, sedangkan tangan kanan pelaku meninju tulang pipi korban. Tak hanya sampai disitu, pelaku juga juga meremas mulut korban menggunakan tangan kanan. \"Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lebam ditulang pipi kanan, luka lebam di tangan kanan, luka lebam di bibir bawah,\" jelas Kasat
Meskipun penganiayaan yang dilakukan korban terjadi pada Selasa namun korban baru melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Rejang Lebong pada Jumat (8/6) kemarin. Pasca mendapat laporan korban, petugas langsung melakukan pengembangan dan mencari keberadaan pelaku. Pelaku yang mengetahui telah dilaporkan korban, beberapa kali menghindar dari petugas, karena saat mendatangi rumah pelaku, pelaku selalu tidak ada, namun pada Minggu (10/6) siang kemarin petugas berhasil mengamkan NA saat tengah berada dirumahnya.
\"Pasca menerima laporan korban, kita sudah beberapa kali mendatangi rumahnya, namun karena NA ini tahu kita akan menjemputnya dia selalu menghilang dan pada Minggu siang kemarin kita berhasil mengamankannya,\" terang Kasat Reskrim.
Sementara itu, terkait dengan kepemilikan Narkotika Kelas I jenis ganja yang menjadi biang penganiayaan, Kasat mengaku pihaknya sudah tidak menemukannya lagi. Namun setelah diamankan petugas juga melakukan tes urine kepada pelaku, urine pelaku dinyatakan positif mengandung Narkoba. Hanya saja pihaknya tidak bisa menjerat dengan kasus Narkoba karena tidak adanya barang bukti yang didapatkan petugas. \"Atas kasus ini, NA kita jerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP, kalau untuk Narkoba meskipun hasil tes urine nya positif, namun tidak bisa kita jerat karena tidak adanya barang bukti yang kita temukan,\" demikian Kasat.(251)