Telat Bayar Pajak, Denda 2%

Sabtu 23-06-2018,12:20 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

LEBONG, Bengkulu Ekspress - Pajak Bumi Bangunan sektor Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) akan jatuh tempo pada tanggal 31 Oktober 2018. Seluruh Objek Pajak (OP), baik itu individu maupun perusahaan, akan dikenakan sanksi denda tambahan sebesar 2 persen jika terlambat membayar pajak.

Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong Rudi Hartono SE mengatakan, pemberitahuan batas akhir pembayaran PBB-P2 sudah disosialisasikan dan disampaikan kepada pihak Kecamatan, Kelurahan dan Pemerintah Desa (Pemdes). Sehingga mereka bisa melakukan pengelolaan PBB di wilayahnya.

\"Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) sudah semua kita bagikan kepada seluruh OP. Untuk itu tinggal pihak Kecamatan, Kelurahan dan Desa agar OP bisa segera melakukan pembayaran,\" sampainya, kemarin (22/6).

Ditambahkan Rudi, untuk tahun 2018 Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sektor PBB-P2 Kabupaten Lebong sudah ditargetkan sebesar Rp 1,4 miliar, sehingga jika para OP tidak melakukan pembayaran, maka akan susah mewujudkan target yang telah diberikan, dimana hal tersebut memang kewajiban OP untuk membayar.

\"Kita lihat pada akhir pembayaran, apakah kesadaran OP ada atau tidak, pastinya jika telat dari batas waktu maka mereka akan mendapatkan denda sehingga OP akan lebih besar membayar pajak mereka,\" ujarnya.

Selain itu, bagi seluruh OP yang di tahun sebelumnya masih menunggak agar juga bisa melakukan pelunasan, karena jika tidak, maka pajak mereka semakin lama akan semakin besar atau menumpuk. Untuk diketahui bersama, PBB-P2 sendiri merupakan salah satu PAD yang digunakan untuk melakukan pembangunan di Kabupaten Lebong. \"Jika tidak dibayar, bagaimana mau membantu meningkatkan Kabupaten Lebong menjadi lebih baik lagi,\" sampainya.

Masih banyaknya para OP yang belum melakukan pembayaran dan menunggak PBB-P2, Bupati Lebong H Rosjonsyah SIP MSi, memerintahkan kepada seluruh Camat, Lurah dan Kepala Desa (Kades) untuk terus pro aktif mensosialisasikan agar para OP cepat dan segera membayarkan kewajiban mereka membayar pajak. \"Mensosialisasikannya jangan hanya sekali dua kali, namun harus terus menerus terutama ketika ada kegiatan,\" perintahnya.

Selain itu, Bupati juga meminta kepada pihak Badan Keuangan Daerah (BKD) untuk terus melaporkan kepada dirinya progres pembayaran PBB-P2 oleh OP, sehingga dirinya bisa memantau di kawasan mana para OP yang masih bermalas-malasan bahkan enggan untuk membayarkan pajak mereka. \"Semua terus dipantau dan terus ditagih, jangan sampai penagihan terhenti untuk itu semua harus berperan dan membantu sehingga terget PAD pada sekor PBB-P2 bisa tercapai,\" ucapnya. (614)

Tags :
Kategori :

Terkait