BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud, baik provinsi maupun Kota Bengkulu, sudah mulai didatangi sejumlah orang tua/wali murid. Kedatangan mereka tak lain ingin mencari informasi mengenai penerimaan peserta didik baru (PPDB), baik jenjang SD, SMP, SMA dan SMK, yang sebentar lagi dibuka. Sejumlah orang tua (ortu) pun kebingungan dan khawatir dengan adanya aturan mendaftar sekolah harus mengunakan kartu keluarga (KK). Mereka khawatir anaknya tak bisa masuk ke sekolah yang diinginkan, karena terkendala domisili tempat tinggal dan KK yang berbeda.
Salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu Minarmi mengaku, telah menerima beberapa keluhan dari orang tua yang ingin menyekolahkan anaknya dan terkendala kartu keluarga. Contoh kasusnya ada satu keluarga yang tinggal di Bengkulu Utara dan memiliki KK di sana dan bekerja di Kota Bengkulu. Dengan alasan satu arah dengan perjalanan menuju kantor tempat sang orang tua bekerja, maka anaknya pun di sekolahkan di Kota Bengkulu. Sekarang anak itu mau melanjutkan ke SMP, sementara KK mereka masih KK Bengkulu Utara.
Peraturan PPDB sistem zonasi cukup membuat orang tua dilema. Salah seorang warga yang tak mau disebut namanya mengaku memiliki kartu keluarga bukan di Kota Bengkulu, namun dia dan keluarga telah lama tinggal di kontrakan di Kota Bengkulu. Anak nya pun telah bersekolah di Kota Bengkulu. Dengan sistem zonasi yang mempertimbangkan jarak tempat tinggal, maka anaknya bisa masuk di SMPN 16 Betungan. Hanya saja, ada yang membuatnya khawatir. Sampai saat ini dia belum memiliki KK Kota Bengkulu. Dia pun mempertanyakan apakah anaknya bisa di sekolah negeri.
Terkait hal tersebut, Ketua Panitia PPDB Pendidikan SMA, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Provinsi Bengkulu, R Wahyu DP saat dikonfirmasi menuturkan, pelaksanaan PPDB harus dilakukan sesuai aturan. Jika warga tidak memiliki kartu keluarga dan telah mengaku bertahun-tahun tinggal di Kota Bengkulu, maka ia tetap harus memiliki dokumen resmi kependudukan.
\'\'Dalam penerimaan PPDB, sarat mendaftar harus disertai dengan bukti KK asli yang ditunjukkan ke operator sekolah. Ini konsekuensi pada warga yang lalai akan kepemilikan dokumen kependudukan. \" Kalau tidak punya KK, kan bisa masuk sekolah swasta,\" cetusnya.
Ketua Badan Musyawarah Pendidikan Swasta (BMPS) Bengkulu Sutanpri MPd menuturkan, terus memantau PPDB sistem online zonasi. Ia meminta pada semua sekolah tetap konsisten. Dengan sistem dan daya tampung yang telah ditetapkan. Dengan begitu, sekolah swasta tidak menjadi korban, tidak dapat murid atau adanya murid yang pindah ke sekolah negeri. Ia juga meminta pada pemerintah memikirkan sekolah swasta. \"Kami terus pantau PPDB ini, dengan sistem zonasi online dimana siswa bisa memiliki 3 pilihan, 2 pilihan sekolah negeri dan 1 sekolah swasta. Kami tidak mau sekolah swasta selalu dibiarkan tidak mendapatkan murid,\" cetusnya.
Sutanpri juga terus mengkritisi Dinas Dikbud, yang belum memiliki data daya tampung siswa baru. Padahal daya tampung ini menjadi langkah awal dalam pendataan berapa jumlah siswa yang diterima disetiap sekolah. Lambatnya publikasi daya tampung hampir terjadi setiap tahun.
\"Jangan sampai karena daya tampung yang tidak valid, serta adanya dorongan masyarakat yang ingin masuk sekolah negeri, cenderung membuat sekolah negeri membuka dan menambah rombongan belajar (rombel). Melupakan adanya keberadaan sekolah swasta,\" katanya.
Jika sekolah swasta kurang baik standar pendidikanya, maka pemerintah juga harus memiliki andil dalam melakukan revitalisasi. Dengan begitu standar pendidikan sekolah swasta bisa bersaing dengan sekolah negeri. Dia pun menyampaikan, anggapan sekolah swasta mahal jangan dibesar-besarakan. Karena sekolah swasta juga memberikan kuota bebas SPP. (247)