Penyidik KPK Jemput Luthfi Untuk Diperiksa

Rabu 30-01-2013,23:42 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

JAKARTA--Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Status ini sebagai tindak lanjut kasus tangkap tangan dugaan suap impor daging. Rabu (30/1) malam, Luthfi Hasan Ishaaq langsung memimpin rapat di DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Tak lama setelahnya, beberapa penyidik KPK terlihat mendatangi kantor DPP PKS. Juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan kedatangan penyidik KPK untuk menjemput LHI. Johan menegaskan, belum ada kepastian soal penahanan. \"Belum ada keterangan soal penahanan. Malam ini penyidik akan memanggil LHI, yang dilakukan penyidik KPK saat ini baru memanggil LHI untuk tujuan pemeriksaan di KPK,\" tambah Johan.(flo/jpnn)
Tags :
Kategori :

Terkait