Kasus ADD/DD Tunggu Saksi Ahli

Jumat 22-06-2018,16:00 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress– Penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) Satreskrim Mapolres Bengkulu Selatan (BS) terus melakukan pengusutan terhadap kasus dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Muara Tiga, Kedurang. Saat ini masih menunggu keterangan saksi ahli dari Kementerian Desa dan Kementerian keuangan.

“ Untuk kelanjutan pengusutan, kami masih menunggu keterangan saksi ahli dari Kementerian Desa dan juga Kementerian Keuangan,” kata Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Rudy Purnomo SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Enggarsah Alimbaldi SH SIK.

Enggar mengatakan, untuk meminta keterangan dari saksi ahli, pihaknya dalam waktu dekat ini akan menyampaikan surat permintaan keterangan ke dua kementerian tersebut. Adapun permintaan keterangan saksi ahli dari kedua kementerian tersebut, untuk mengetahui petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis pengelolaan ADD dan DD. “Kami ingin tahu bagaimana teknis pengelolaan ADD/DD,” ujaranya.

Selain meminta keterangan dari saksi ahli, sebelumnya pihaknya sudah meminta audit dari auditor BPKP perwakilan Bengkulu. Hal itu dilakukan guna mengetahui apakah pengelolaan DD/ADD Desa Muara Tiga tahun 2016 lalu ada penyimpangan atau ada kerugian negaranya atau tidak. Hanya saja, hingga saat ini hasil audit BPKP belum turun.

“ Hasil audit dan keterangan saksi ahli nanti menjadi bahan pertimbangan kami untuk memastikan tindaklanjut dalam kasus dugaan korupsi ADD/DD Desa Muara Tiga tersebut,” demikian Enggar.

Sekedar mengingatkan, sebelumnya tahun 2016 lalu, Desa Muara Tiga, Kedurang mengelolan DD/ADD hampir satu miliar. Hanya saja, dalam pelaksanaanya warga menduga pengelola DD/ADD melakukan penyimpangan hingga melaporkannya ke Mapolres Bengkulu Selatan.

Sementara itu, setelah hasil auditor BPK RI terhadap kasus dugaan korupsi proyek listrik lampu jalan tahun 2016 lalu turun dengan kerugian Negara sekitar Rp 400 juta. Dalam waktu dekat ini, pihak penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) satreskrim Mapolres Bengkulu Selatan akan memanggil saksi-saksi.

“ Saksi yang akan kami panggil 3 orang,” kata kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Rudy Purnomo SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Enggarsah Alimbaldi SH SIK.

Enggar mengatakan, ke-3 saksi yang akan dipanggil yakn IW selalu PPK, AN selaku PPTK dan BM selaku kontraktor. Apakah ke-3 saksi yang akan dimintai keterangan tersebut sebagai calon tersangka, Enggar enggan menjawabnya. Dirinya beralasan meminta keterangan ke-3 saksi tersebut guna melengkapi berkas perkara pemeriksaan. “ Untuk pemeriksaan ke-3 saksi secepatnya akan kami lakukan,” elaknya.

Sekedar mengingatkan, tahun 2016 lalu, Pemda Bengkulu Selatan dalam hal ini dinas kehutanan dan ESDM Bengkulu Selatanmendapat program pemasangan lampu jalan tenaga surya di sepanjang jalan A Yani. Dana proyek tersebut sebesar Rp 1,3 Miliar. Hanya saja dalam pelaksanaannya diduga terjadi penyimpangan, sehingga Polres Bengkulu Selatan melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya dari hasil audit BPK ada kerugian Negara dalam kegiatan tersebut sekitar Rp 400 juta. (369)

Tags :
Kategori :

Terkait