Ada Pungli Parkir, Laporkan!

Kamis 21-06-2018,11:50 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

LEBONG, Bengkulu Ekspress - Bupati Lebong, H Rosjonsyah SIp MSi meminta, masyarakat untuk melaporkan jika selama berkunjung ke tempat objek wisata yang ada di Kabupaten Lebong merasa dirugikan terhadap pemungutan retribusi yang tidak sesuai dengan tarif yang resmi dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong selama libur lebaran 1439 H 2018.

\"Silakan laporkan kepada pihak kami dan kami akan menindaklanjutinya,\" jelasnya, kemarin.

Dimana Pemkab Lebong melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) telah membuat besaran karcis dan tarif masuk objek wisata dan parkir kendaraan yang telah diserahkan kepada Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Lebong. Sehingga dapat meminimalisir terjadinya kebocoran Pendapatan Asli daerah (PAD) dari sektor pariwisata.

\"Ini semua dilakukan untuk meningkatkan pariwisata yang akan terus kita bangun saat ini,\" ujarnya.

Adapun objek wisata yang ada di Lebong saat ini, seperti objek wisata danau Tes yang berada di kawasan Kecamatan Lebong Selatan, objek wisata Air putih dan air Panas yang berada di Kecamatan pinang Berlapis, Danau Picung yang berada di Kecamatan tanjung Agung. Dimana dari objek wisata tersebut untuk tahun 2018 ini untuk PAD ditargetkan dapat menghasilkan sebesar Rp 24 juta. Dimana dari total tersebut yaitu sebesar Rp 10 juta masing-masing dari Danau Picung dan Air Putih dan sisanya Rp 4 juta dari objek wisata Danau Tes.

Untuk tarif retrebusi masuk objek wisata sebesar Rp 1.000 dan Rp 2.000 sekali masuk. Sementara untuk parkir dikenakan biaya sebesar Rp 1000 untuk kendaraan roda dua, Rp 2000 untuk kendaraan roda empat dan Rp 5 ribu untuk kendaraan roda 4 ke atas. Ketentuan parkir diatur didalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebong Nomor 10 Tahun 2012 tentang struktur dan besaran tarif retribusi tempat rekreas, olahraga dan masuk objek wisata.(614)

Tags :
Kategori :

Terkait