Pemilu 2019, Suket Tak Berlaku KPU Tetapkan 1,38 Juta DPS

Kamis 21-06-2018,10:20 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu mengelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu 2019 di Grage Hotel, kemarin (20/6). Adapun total DPS yang sudah direkap tersebut mencapai 1.386.935 pemilih dari 10 kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu. Jumlah tersebut masih bisa bertambah atau berkurang, tergantung tanggapan masyarakat saat diumumkan.

\"Ini merupakan hasil rekapitulasi tingkat provinsi dari seluruh kabupaten kota, dan kita sudah mengumumkan DPS ini di seluruh desa dan kelurahan untuk meminta masukan dan tanggapan masyarakat,\" kata Ketua KPU Provinsi, Irwan Saputra, S.Ag., MM usai memimpin pleno.

Untuk selanjutnya, KPU akan memberikan waktu kepada masyarakat untuk meneliti atau memperhatikan jumlah DPS di setiap daerah, yang sudah diumumkan mulai dari 18 Juni- 1 Juli 2018 atau selama 14 hari. Sehingga bisa terlihat letak kekeliruan atau kesalahan dalam DPS tersebut apakah sudah sesuai atau tidak.

\"Apabila ada warga yang belum terdaftar atau ada bentuk kekeliruan lainnya, maka bisa langsung kita tindaklanjuti sebelum DPS ini kita tetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT),\" terangnya.

Sementara itu, untuk masyarakat yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), maka diminta untuk segera mengkoordinasikan ke KPU kabupaten/kota agar bisa diteruskan ke Dukcapil kabupaten/kota, sehingga bisa segera diterbitkan Surat Keterangan (Suket) apabila yang warga bersangkutan sudah melakukan perekaman. Hal ini sebagai syarat untuk bisa masuk ke DPS.

\"Bagi pemilih yang tidak memiliki suket dari Dukcapil, nanti akan dikeluarkan dari DPT. Maka dari itu kita minta jajaran KPU bekerja dengan cermat, jangan sampai berpotensi merugikan pemilih terkait penyelesaian dokumen kependudukan ini,\" papar Irwan.

Ia juga mengungkapkan bahwa warga yang tidak memiliki e-KTP tidak bisa menggunakan hak suaranya pada Pemilihan Presiden (Pilres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019 nanti.  Karena, sesuai dengan aturan berlaku yang terbaru saat ini, proses pemilihan dilarang menggunakan suket, tetapi wajib menggunakan e-KTP asli.

Untuk itu, warga yang belum memiliki Suket diminta untuk segera mengurus ke Dukcapil, dan bagi yang sudah memiliki Suket diminta segera mencetaknya dengan e-KTP.  \" Itu gunanya kita umumkan DPS ini ke setiap daerah, agar warga mengecek nama mereka atau keluarga mereka apakah sudah tertera atau tidak di DPS itu. Jika belu terdaftar, maka di DPS itu ada nomor kontak PPS dan PPK yang bisa dihubungi sehingga bisa langsung dihubungi agar ditindaklanjuti,\" sampainya. (805)

Tags :
Kategori :

Terkait