Nambah Libur, ASN Pemkot akan Disanksi

Senin 18-06-2018,15:20 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Libur lebaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan berakhir pada 20 Juni 2018. Pada 21 Juni nanti, seluruh ASN harus kembali ke rutinitasnya seperti biasa. Untuk itu, Penjabat Walikota Bengkulu, Budiman Ismaun mengingatkan agar tidak ada ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu yang menambah libur lebaran.

Budiman Ismaun menuturkan, dihari pertama masuk itu nantinya akan digelar apel bersama sekaligus halal bi halal di halaman kantor Walikota Bengkulu yang berada di Jalan WR. Supratman, Bentiring Permai Bengkulu.

Selain itu, Budiman juga menegaskan ia akan meminta Sekda Kota Bengkulu dan Kepa Inspektorat untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah OPD, terutama yang berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat. Jika ada yang melanggar aturan, Budiman menegaskan akan ada pemberian sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan.

\"Tanggal 21 Juni nanti tidak ada yang boleh molor liburnya, harus masuk tepat waktu. Nanti kita akan laksanakan apel bersama, juga akan ada sidak oleh Sekda dan Inspektorat. Kalau ada yang nambah libur, melanggar aturan akan kita sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan,\" ujar Budiman Ismaun. (ibe)

Tags :
Kategori :

Terkait