CURUP, Bengkulu Ekspress- Para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu terancam disanksi setelah lebaran nanti. Sanksi yang akan diterima ASN di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu apabila mereka menambah libur dari ketentuan cuti bersama yang telah ditetapkan.
\"Bila nanti ada ASN yang menambah libur, tentunya sejumlah sanksi akan kita siapkan,\" sampai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, RA Denni SH MM.
Untuk sanksi yang akan diberikan sendiri, menurut Sekda nanti akan disesuai dengan tingakt kesalahan yang dilakukan masing-masing ASN yang ada di Rejang Lebong, mulai dari penundaan kenaikan pangkat hingga sejumlah sanksi administrasi lainnya. \"untuk sanksinya bisa berupa pemotongan gaji atau penundaan pembayaran TPP. Namun akan kita kaji dulu jangan sampai keluar dari peraturan yang berlaku,\" tambah Sekda.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda juga mengungkapkan dengan lamanya cuti bersama yang ditetapkan pemerintah pusat yaitu terhitung dari 11 Juni hingga 21 Juni mendatang, maka menurut Sekda tidak ada alasan lagi bagi ASN yang ada di Kabupaten Rejang Lebong untuk menambah libur.
\"Dengan panjangnya waktu cuti bersama, maka seharusnya tidak ada alasan lagi ANS untuk menambah libur, selain itu mulai masuknya juga tidak hari kejepit, sehingga tidak ada alasan untuk tidak masuk,\" tegas Sekda.
Oleh karena itu, Sekda berpesan kepada ASN yang ada di Rejang Lebong untuk patuh terhadap tanggungjawab yang diemban, salah satunya dengan mengikuti peraturan yang berlaku sesuai dengan tugas, pokok dan fungsinya. Untuk melihat tingkat kehadiran para ASN di Kabupaten Rejang Lebong yang masuk dihari pertama kerja tersebut, Sekda mengaku akan membentuk tim dari Inspektorat bersama OPD terkait. Dimana tim ini nanti akan mendatangi satu persatu dinas instansi yang ada di Kabupaten Rejang Lebong untuk melihat kehadiran para ASN di Kabupaten Rejang Lebong.(251)