Pejabat Dilarang Terima Parsel

Jumat 08-06-2018,11:00 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu resmi mengeluarkan surat edaran (SE) kepada semua pejabat yang ada di lingkungan Pemprov Bengkulu. SE itu terkait larangan bagi pejabat menerima semua bentuk gratifikasi, termasuk parsel menjelang maupun sesudah lebaran Idul Fitri.  Kepala Inspektorat Provinsi Bengkulu, Masya Siahaan AK MM mengatakan, pemberiaan gratifikasi itu merupakan bentuk dari tindak pidana korupsi. Sehingga pemprov melarang keras pejabat menerima gratifikasi tersebut.

\"SE-nya sudah diterbitkan, hari ini (kemarin,red). Jadi kita akan terus awasi,\" ujar Massa kepada Bengkulu Ekspress , kemarin (7/6).

Dipaparkannya, gratifikasi yang dimaksud selain parsel, pejabat juga dilarang menerima bentuk uang, barang, persenan, discont, dan komisi. Lalu juga dilarang menerima pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalan wisata, pengobatan gratis, hingga fasilitas lainnya. Jika ditemukan, pemprov akan memberikan tindakan tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

\"UU-nya sudah jelas. Jadi jika menerima gratifikasi, harus siap mempertaruhkan jabatanannya,\" tegasnya.

SE ini juga telah ditembuskan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Kementeriaan Dalam Negeri (Kemendagri). Semua tim akan melakukan pemantaun kepada semua pajabat pemprov. \"Kita sudah koordinasikan dengan kementerian dan KPK. Ini sebagai bentuk pencegahan,\" tambahnya.

Massa juga meminta kepada pejabat untuk tidak menerima gratifikasi tersebut. Termasuk yang akan melakukan, juga wajib untuk menghentikan niat tersebut. Sebab, jika dipaksakan, tidak hanya yang menerima, yang memberikan juga akan dikenakan hukuman tegas.  \"Jangan yang pakai pelantara ataupun langsung, pakai via apapun, kita akan tahu, jadi jangan macam-macam,\" ujarnya.

Sejauh ini, menurut Massa belum ada laporan ataupun temuan yang mengarah ke gratifikasi. Untuk itu, Massa meminta kepada semua masyarakat untuk bisa melaporkan jika dugaan gratifikasi itu dilakukan. Sehingga kontrol ini bisa dilakukan secara bersama-sama.  \"Mari ktia awasi bersama. Laporkan jika memang terjadi, kita pasti tindaklanjuti,\" pungkasnya. (151)

Tags :
Kategori :

Terkait