Kapolres BS AKBP Yohanes Hernowo SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Citra Akbar ST SIK membenarkan kalau pihaknya sudah berhasil mengamankan Ds yang diduga sebagai penadah barang hasil curian In. Dikatakannya, ditangkapnya Ds merupakan hasil pengakuan In yang menyatakan kalau laptop hasil curiannya digadaikan kepada Ds Rp 200 ribu.
Dengan adanya traksaksi itu ditambah lagi pihaknya mendapati pengakuan dari Ds yang membenarkan kalau dirinya menerima barang berupa laptop dari In, maka polisi menahan Ds. \"Dari pemeriksaan terhadap In diketahui kalau barang hasil curiannya dari 18 TKP ada yang dijual ataupun digadaikan kepada Ds sehingga Ds pun kami tangkap,\" terangnya.
Adapun dari hasil penyelidikan 1 unit laptop yang digadaikan In kepada DS merupakan milik korban Edi (32) warga Jalan Veteran, Padang Kapuk, Kota Manna yang hilang awal Januari lalu.(369)