Penetapan Tersangka Kasus Sertifikat Prona

Rabu 06-06-2018,10:40 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bengkulu, Kombes Pol Ahmad Tarmizi SH melalui Kasubdit Tipikor AKBP Andy Arisandi MH SIk mengatakan, untuk kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) sertifikat tanah gratis Program Nasional (Prona) di Kelurahan Pekan Sabtu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu yang sebelumnya ditangani oleh penyidik Reskrimum, sekarang untuk penetapan tersangka kasus itu sudah diambil alih oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reskrimsus.

\"Ya, memang kasus pungutan pada pembuatan sertifikat tanah gratis Prona itu sekarang sudah dilimpahkan dengan kita untuk penanganannya dan sekarang kasus itu tinggal menunggu hasil gelar perkara dari tim Penyidik,\" jelas Andi Arisandi, kemarin (5/6).

Dijelaskannya, kasus tersebut diambil alih oleh pihaknya karena dalam kasus itu memang telah terjadi tindakan korupsi yang iduga dilakukan oleh oknum-oknum yang ada di kelurahan tersebut. \"Disini yang mau kita dalami kasus korupsinya, karena fokus kita kesana dan sudah ada fakta yang menunjukan jika kasus itu memang murni korupsi, sedangkan untuk pidana lainnya masih kita dalami lagi nantinya,\" jelasnya kepada Bengkulu Ekspress .

Selain itu, masih dikatakan Andi, setelah setelah pelimpahan penanganan kasus itu, pihaknya Penyidik Tipikor Reskrimus tidak lagi melakukan pemeriksaan awal. Menurutnya, untuk pemeriksaan awal kasus itu sudah dilakukan oleh penyidik Reakrimum. Jadi, untuk menentukan orang yang harus bertanggung jawab dalam kasus itu, tinggal menunggu hasil gelar perkara.

\"Kasus itu lanjutan ya. Jadi, kita tidak lagi banyak memeriksa saksi-saksi. Tetapi saksi dalam kasus itu tetap kita panggil untuk klarifikasi dengan hasil pemeriksaan penyidik Reskrimum sebelumnya. Mungkin dalam waktu dekat ini sudah ada hasil dari gelar perkara, untuk naik ke Penyidikan dan sekaligus ke tersangkanya,\" bebernya.

Untuk diektahui, sebelumnya penyidik Reskrimum Polda Bengkulu sudah memanggil dan memeriksa 9 orang ketua RT yang ada pada Kelurahan Pekan sabtu, Kecamatan selebar, Kota Bengkulu. Selain dari Sembilan orang ketua RT itu penyidik juga sudah memanggil Kepala Kelurahan (Lurah) dan dan bendahara pada Kelurahan Pekan Sabtu tersebut. Hasil dari penyidikan itu barang bukti yang berhasil diamankan yaitu buku tabungan yang berinsikan uang Rp 71 Juta, dan uang tersebut diduga hasil dari pungutan dari masyarakat yang mendapat Prona tersebut. (529)

Tags :
Kategori :

Terkait