BENGKULU, Bengkulu Ekspress - PT PLN Area Bengkulu memburu rumah warga yang melakukan kecurangan dalam menggunakan listrik dengan menenambah daya secara ilegal. Sejauh ini, pihak PLN telah menemukan ada 166 dari 2.023 pelanggan yang terindikasi melanggar karena telah menambah daya listrik secara ilegal.
Manager PLN Area Bengkulu, Nova Sagita mengatakan, pihaknya selama 2018 menemukan 166 dari 2.023 pelanggan yang diperiksa terindikasi menambah daya listrik secara ilegal. Padahal sesuai aturan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, mengubah daya listrik merupakan hal yang melanggar dan bisa diberikan sanksi administrasi berupa pembayaran denda.
\"Kami menemukan pelanggaran, ternyata ada pelanggan hanya berlangganan 450 Voltampere (VA), tapi yang terpasang 2.200 VA. Jelas itu Ilegal,\" kata Nova, kemarin (3/6).
Penambahan daya secara ilegal tersebut sesuai dengan UU Nomor 30 TH 2009 dibagi menjadi beberapa kategori yaitu kategori P1, P2, P3, dan P4. Kategori P1 yaitu pelanggan mempengaruhi batasan besaran daya, contoh batasan hanya 900 VA diubah menjadi 1300 VA. P2 mempengaruhi pengukuran energi, contohnya tutup meteran dibuka dan dikasih lidi atau dibolongi. P3 bersifat mempengaruhi energi dan besaran daya. P4 yaitu pelanggan yang tidak ada kontraktual dengan PLN tetapi nyantol, jadi bukan pelanggan resmi.
\"Di Bengkulu banyak yang melanggar P1 dan temuan ini didapat sejak dilancarkannya operasi P2TL (Penertiban Pengguna Tenaga Listrik) dari Januari hingga Mei 2018,\" jelas Nova.
Temuan tersebut akan ditindaklanjuti oleh PLN, apabila pelanggan dalam jangka waktu 1×24 jam tidak menyelesaikan sanksi administratif, maka pihak PLN akan mengirim surat hingga 7 hari, dan jika tetap tidak merespon terpaksa PLN membongkar meteran serta kabel listrik di rumah yang bersangkutan. \"Jika tidak ada penyelesaian, kita akan bongkar berikut dengan kabelnya jadi pelanggan tidak bisa memanfaatkan listrik PLN sampai membayar sanksi administratifnya,\" terang Nova.
Selain itu, pihaknya juga akan memberikan sanksi kepada pemilik rumah yang melakukan kecurangan. Sanksi tersebut berupa denda dengan besaran listrik yang sudah dipakai selama pemilik rumah meningkatkan daya listrik dengan tidak resmi.\"Diberi denda sesuai dengan sanksi. Ada hukuman, biasanya denda kerugian,\" ungkap Nova.
Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menambah daya listrik secara ilegal, karena PLN secara rutin melakukan pemeriksaan. Apabila ditemukan pelanggan yang melanggar ketentuan, maka tim khusus yang didampingi oleh PPNS akan melakukan pemutusan aliran listrik ke rumah tersebut. \"Kita memiliki tim khusus yang didampingi oleh PPNS atau pihak yang berwajib, sehingga apabila melanggar maka harus membayar biaya administrasi,\" imbuh Nova.
Ia mengarahkan masyarakat yang ingin menambah daya agar melapor ke PLN, setelah melapor PLN akan memproses dengan mengecek kelayakan instalasi listrik di rumah itu. \"Untuk pemakaian di luar kapasitas yang ada diinformasikan ke PLN. Kami akan melihat instalasi memungkinkan atau tidak, kalau tidak memungkinkan, maka tidak diizinkan. Karena dampaknya kalau instalasi kurang baik, kabel tidak standar akan panas, kalau panas akan lumer dan berbahaya,\" tutupnya.(999)