Banner HONDA

Masa Tugas Plt Maksimal 6 Bulan, BKPSDM Mukomuko Siap Evaluasi Pejabat Eselon III

Masa Tugas Plt Maksimal 6 Bulan, BKPSDM Mukomuko Siap Evaluasi Pejabat Eselon III

Kepala BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Winarno--

BENGKULUEKSPRESS.COM — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko mempertegas aturan terkait penugasan Pelaksana Tugas (Plt) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko.

Merujuk pada aturan kepegawaian, masa tugas seorang Plt dibatasi maksimal dua kali masa penugasan atau paling lama enam bulan.

Kepala BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Winarno, menjelaskan, ketentuan tersebut berlaku untuk pengisian kekosongan jabatan struktural, khususnya pada level Eselon III yang saat ini masih diisi oleh pejabat sementara.

"Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) memiliki batasan regulasi yang jelas, yakni maksimal dua kali masa penugasan dengan durasi masing-masing tiga bulan. Setelah periode tersebut usai, posisi tersebut idealnya diisi oleh pejabat definitif. Apabila penetapan definitif belum memungkinkan, maka pemda wajib mengganti sosok Plt yang bertugas," tegas Winarno saat memberikan keterangan resmi.

BKPSDM Mukomuko Fokus Pemetaan Eselon III dan IV

Dalam peta jabatan Pemkab Mukomuko saat ini, Winarno mengonfirmasi seluruh kursi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau Eselon II berada dalam kondisi aman dan telah diisi oleh pejabat definitif.

Karena itu, fokus penataan birokrasi saat ini diarahkan pada pemetaan formasi Eselon III dan IV.

Pengisian posisi Plt di tingkat Eselon III dilakukan semata-mata agar roda operasional kedinasan tetap berjalan sembari menunggu proses seleksi pejabat definitif rampung.

"Untuk pemetaan Jabatan Pimpinan Tinggi di lingkungan Pemkab Mukomuko, seluruh posisi Eselon II saat ini sudah terisi penuh oleh pejabat definitif. Jadi, belum ada urgensi atau arah kebijakan ke arah pengisian posisi Eselon II," terangnya.

Penerapan aturan pembatasan masa tugas Plt tersebut dilakukan untuk menjaga iklim birokrasi tetap sehat, memberikan kepastian karier bagi ASN, serta menghindari kekosongan kepemimpinan yang berlarut-larut.

Winarno memastikan, BKPSDM terus berupaya mengakselerasi proses seleksi agar seluruh posisi strategis dapat segera diduduki pejabat definitif. Langkah tersebut diperlukan untuk menjaga kualitas pelayanan publik di Kabupaten Mukomuko.

"Prinsipnya, kami mendorong agar seluruh posisi strategis segera diisi oleh pejabat definitif. Roda birokrasi dan pelayanan publik bagi masyarakat Mukomuko tidak boleh terganggu hanya akibat kekosongan posisi struktural," tutup Winarno. (**)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: