Banner HONDA

26 ODGJ Dievakuasi, Pemkab Kaur Kejar Target Bebas Pasung 2026

26 ODGJ Dievakuasi, Pemkab Kaur Kejar Target Bebas Pasung 2026

Salah satu pasien ODGJ di Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur saat dievakuasi ke RSJKO Bengkulu--

BENGKULUEKSPRESS.COM – Pemerintah Kabupaten Kaur menunjukkan keseriusan dalam menangani persoalan kesehatan mental di daerah. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, sebanyak 26 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) berhasil dievakuasi untuk mendapatkan penanganan medis yang layak.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kaur, Sidarmin Tetap, mengatakan seluruh pasien saat ini tengah menjalani proses rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa Ketergantungan Obat (RSJKO) Soeprapto Bengkulu.

“Selama enam bulan ini kita sudah menangani sekitar 26 ODGJ. Saat ini mereka masih dalam tahap rehabilitasi di RSJKO Bengkulu,” ujarnya, Kamis (2/7/2026).

Langkah evakuasi dilakukan sebagai upaya memastikan para penderita mendapatkan perawatan yang manusiawi dan sesuai standar medis. Dalam prosesnya, Dinas Sosial melibatkan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) serta Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menjamin keamanan pasien maupun lingkungan sekitar saat penjemputan dilakukan.

BACA JUGA:Hujan Tak Surutkan Semangat, Kontingen Bengkulu Meriahkan Karnaval Nusantara APEKSI di Medan

BACA JUGA:Ikuti Forum APEKSI di Medan, Bengkulu Dorong Transisi Energi Rendah Karbon

Dari total kasus yang ditangani, sebanyak 16 merupakan pasien baru yang sebelumnya belum pernah mendapatkan rehabilitasi. Sementara 10 lainnya merupakan pasien lama yang mengalami kekambuhan dan kembali membutuhkan perawatan intensif.

“Evakuasi ini bukan hanya penanganan darurat, tetapi bagian dari upaya berkelanjutan untuk memulihkan kondisi kejiwaan pasien agar bisa kembali stabil,” jelas Sidarmin.

Program ini menjadi bagian dari target besar Pemerintah Kabupaten Kaur dalam mewujudkan Kaur Bebas Pasung 2026. Pemerintah berharap tidak ada lagi praktik pemasungan terhadap penderita gangguan jiwa, sekaligus memastikan mereka mendapatkan hak atas layanan kesehatan.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat, khususnya keluarga, untuk tidak menutup-nutupi kondisi anggota keluarga yang mengalami gangguan jiwa.

“Kami berharap keluarga tidak ragu melapor. Pemerintah menjamin biaya rehabilitasi gratis tanpa pungutan, dengan syarat pasien memiliki KTP yang valid,” tegasnya.

Upaya ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan kesehatan mental secara medis, tetapi juga menghapus stigma sosial terhadap ODGJ di tengah masyarakat. (618)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: