Banner HONDA

Baru 22 Depot Lulus, Dinkes Mukomuko Genjot Standar Kesehatan Air Minum

Baru 22 Depot Lulus, Dinkes Mukomuko Genjot Standar Kesehatan Air Minum

Baru 22 Depot Lulus, Dinkes Genjot Standar Kesehatan Air Minum--

BENGKULUEKSPRESS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) memastikan bahwa pengetatan pengawasan terhadap unit usaha depot air minum tidak bertujuan untuk mematikan roda ekonomi masyarakat. Sebaliknya, otoritas kesehatan daerah ini menyatakan siap memfasilitasi dan mendampingi para pelaku usaha agar lebih mudah mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). 

Langkah pembinaan ini diambil sebagai respons atas hasil pemeriksaan berkala yang menunjukkan bahwa dari total 94 depot air minum yang beroperasi di wilayah Kapuang Sati Ratau Batuah, baru 22 depot yang dinyatakan lulus dan mengantongi rekomendasi resmi. Pihak dinas ingin memastikan 72 depot lainnya yang belum berizin dapat segera memenuhi standar kelayakan tanpa merasa dipersulit secara birokrasi.

Kepala Dinkes Kabupaten Mukomuko, Jajat Sudrajad, menjelaskan bahwa pemenuhan dokumen kesehatan ini merupakan instrumen penting untuk melindungi pelaku usaha dari potensi masalah hukum di kemudian hari, sekaligus memberikan jaminan keamanan bagi konsumen.

“Tujuan utama kami turun ke lapangan bukan untuk menjatuhkan sanksi atau menutup tempat usaha masyarakat, melainkan murni melakukan pembinaan. Kami mendorong dan siap memfasilitasi seluruh pengelola depot air minum yang belum melengkapi persyaratan agar segera mengurus sertifikat kelayakan baku tersebut,” ujar Jajat. 

Jajat menguraikan, dalam proses fasilitasi ini, tim teknis dinkes bersama jaringan pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) di tiap kecamatan akan memberikan pendampingan langsung. 

BACA JUGA:Bupati Lebong Keluarkan Edaran Zikir Bersama, Warga Diajak Bermunajat

BACA JUGA:Tongkang Muat Pasir Putih Karam di Bengkulu Selatan, Terdampar di Bibir Pantai

Pelaku usaha akan diedukasi mengenai tata cara menjaga kebersihan sarana wadah pengisian, sterilisasi peralatan penyaringan air baku, hingga mekanisme pemeliharaan ruang produksi agar terhindar dari kuman.

Selain pendampingan teknis, pihak puskesmas juga tetap menjalankan fungsi pengawasan melekat secara berkala setiap tiga bulan sekali untuk melakukan pemeriksaan silang terhadap kualitas air baku di tingkat desa.

Langkah kolaboratif ini diharapkan dapat memicu kesadaran mandiri dari para pemilik depot air minum isi ulang maupun depot air minum rebus. Pemerintah daerah menyadari bahwa komoditas air minum adalah kebutuhan primer masyarakat luas yang dikonsumsi setiap hari, sehingga aspek higienis menempati urutan prioritas tertinggi. 

Dinkes Mukomuko mengingatkan bahwa kepemilikan dokumen SLHS merupakan bukti otentik akreditasi yang sah dari Kementerian Kesehatan. Dengan mengantongi sertifikat tersebut, kepercayaan konsumen terhadap produk air minum isi ulang lokal di Mukomuko akan meningkat, yang pada akhirnya berdampak positif pada omzet penjualan pedagang.

Kendati mengedepankan pendekatan persuasif dan pembinaan, pihak dinas tetap mengingatkan agar para pelaku usaha tidak meremehkan kelonggaran waktu yang diberikan. Pengelola depot diimbau untuk kooperatif dan segera mendatangi kantor dinas atau puskesmas terdekat untuk memulai proses sertifikasi.

“Kami membuka pintu komunikasi selebar-lebarnya bagi seluruh pelaku usaha yang ingin berkonsultasi mengenai standardisasi kebersihan ini. Namun, jika setelah masa pembinaan dan fasilitas ini diberikan masih ada pengelola yang tetap bebal dan sengaja mengabaikan ketentuan, maka sanksi tegas berupa pembekuan izin operasional tetap akan kami laksanakan demi melindungi hak kesehatan masyarakat,” tutup Jajat. (**)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: