HONDA BANNER

Warga Dua Desa di Lebong Protes Klaim Tanah Ulayat, Pemkab Diberi Deadline 14 Hari

Warga Dua Desa di Lebong Protes Klaim Tanah Ulayat, Pemkab Diberi Deadline 14 Hari

Ratusan warga dari Desa Tabeak Dipoa dan Desa Tabeak Kauk, Kecamatan Lebong Sakti, menggelar aksi damai pada Senin (16/2/2026).-IST-

LEBONG, BENGKULUEKSPRESS.COM – Ratusan warga dari Desa Tabeak Dipoa dan Desa Tabeak Kauk, Kecamatan Lebong Sakti, menggelar aksi damai pada Senin (16/2/2026). Aksi ini dipicu oleh sengketa lahan terkait rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Garut yang diduga menyerobot tanah ulayat milik masyarakat setempat.

Masyarakat menegaskan bahwa pada dasarnya mereka mendukung program pembangunan dari pemerintah pusat tersebut. Namun, mereka menuntut kejelasan hukum dan transparansi atas status lahan sebelum konstruksi fisik dilanjutkan.

Koordinator lapangan, Arwan Basirin (51), menjelaskan bahwa lokasi pembangunan yang diklaim milik Desa Garut sebenarnya berada di kawasan tanah ulayat milik warga dua desa tetangga. Warga mempertanyakan keabsahan surat keterangan kepemilikan tanah yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Garut.

“Masyarakat tidak ada yang menolak pembangunan, kami sangat mendukung. Namun kami meminta pembangunan diberhentikan terlebih dahulu hingga status tanah benar-benar ada kejelasannya,” tegas Arwan di sela-sela aksi.

BACA JUGA:Wisata Mandi Siring Ketahun Ramai Pengunjung, Kapolres Lebong Ingatkan Pengawasan Anak

BACA JUGA:Suami Pembunuh Istri dan Janin di Lebong Terancam Pasal Berlapis dan Tambahan Sepertiga Hukuman

Menanggapi tensi yang meningkat di lapangan, Dandim 0409 Rejang Lebong, Letkol Inf. Agung Lewis Oktorada, turun langsung ke lokasi untuk meredam situasi. Demi menjaga kondusivitas wilayah dan mencegah konflik horizontal, Dandim memutuskan untuk menghentikan seluruh aktivitas pembangunan untuk sementara waktu.

“Kita hentikan sampai ada kejelasan status lahan. Kami (TNI) hanya menjalankan perintah pusat dalam pembangunan dan sebelumnya sudah berkoordinasi dengan Pemda serta Pemdes. Namun stabilitas daerah adalah prioritas utama,” ujar Letkol Inf. Agung Lewis.

Pihak TNI memberikan tenggat waktu selama 14 hari (2 minggu) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong untuk melakukan mediasi dan menyelesaikan sengketa batas wilayah tersebut.

Apabila dalam kurun waktu dua minggu tidak ditemukan solusi konkret atau keputusan hukum yang tetap terkait batas tanah ulayat, maka keberlanjutan pembangunan KDMP terancam dihentikan secara permanen.

Langkah penghentian sementara ini diharapkan memberikan ruang bagi tokoh adat, pemerintah desa, dan Pemkab Lebong untuk melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen kepemilikan yang disengketakan guna mencapai kesepakatan damai.(**)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: