Sejumlah Ruko di KZ Abidin dan Pasar Panorama Langgar GSB Bakal Dibongkar
Sejumlah Ruko di KZ Abidin dan Pasar Panorama Langgar GSB Bakal Dibongkar-IST-
BENGKULU EKSPRESS.COM - Sejumlah bangunan toko dan ruko yang berada di kawasan Jalan KZ Abidin Pasar Minggu serta Pasar Panorama diduga melanggar garis sempadan bangunan (GSB).
Dugaan pelanggaran tersebut berupa bangunan yang memanjang hingga sekitar dua meter ke depan dari batas yang telah ditetapkan.
Temuan ini terungkap saat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu melakukan pengukuran GSB bersamaan dengan kegiatan penertiban pedagang pasar oleh Satpol PP beberapa waktu lalu. Dari hasil pengukuran di lapangan, petugas menemukan beberapa bangunan toko yang melewati batas sempadan.
Sebagai langkah awal, Dinas PUPR telah memberikan tanda batas GSB menggunakan cat pilox pada bangunan yang terindikasi melanggar. Hingga saat ini, jumlah pasti bangunan yang melanggar masih dalam tahap pendataan dan perekapan.
Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman, melalui Kepala Bidang Cipta Karya, Tomaiwan, menyampaikan bahwa pihaknya masih memfokuskan proses pendataan secara menyeluruh sebelum menyerahkan hasilnya kepada Satpol PP.
BACA JUGA:Diduga Tertipu Debitur, PT Sinarmas Multifinance Lapor ke Polda Bengkulu
“Nanti kami rekap dulu data bangunan yang melanggar. Setelah semuanya terekap dan jumlahnya jelas, baru akan kami sampaikan ke Satpol PP. Untuk tindakan pembongkaran selanjutnya menjadi kewenangan penegak Perda, dalam hal ini Satpol PP,” ujar Tomaiwan saat diwawancarai, Kamis (15/1/2026).
Ia menegaskan, apabila hasil pendataan membuktikan adanya pelanggaran GSB, maka tidak ada opsi lain selain dilakukan pembongkaran sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang terbukti melanggar, tidak ada pilihan lain selain harus dibongkar,” tegasnya.
Pemerintah Kota Bengkulu berharap langkah ini dapat menata kawasan pasar agar lebih tertib, aman, dan sesuai dengan aturan tata ruang yang telah ditetapkan. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



