Mantan Pejabat Disnakertrans Bengkulu Tengah Ditahan Jaksa

Mantan Pejabat Disnakertrans Bengkulu Tengah Ditahan Jaksa

Dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol, tersangka EE langsung dibawa ke Rutan Malabero Bengkulu untuk dilakukan penahanan selama kurun waktu 20 hari kedepan.-(foto: istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Berkas perkara dugaan korupsi dana perpanjangan izin retribusi tenaga kerja asing (TKA) tahun 2018-2019  resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah (Benteng), Rabu, 21 Februari 2024.

Setelah dilimpahkan, tersangka berinisial EE yang saat itu menjabat selaku Kabid Tenaga Kerja (Naker) langsung dilakukan penahanan.

Dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol, tersangka EE langsung dibawa ke Rutan Malabero Bengkulu untuk dilakukan penahanan selama kurun waktu 20 hari kedepan.

"Pada hari ini, Kejari Benteng telah menerima tersangka dan barang bukti dari kepolisian atas perkara dugaan korupsi penyelewengan dana perpanjangan izin tenaga kerja asing TKA di Kabupaten Benteng tahun 2018-2019. Secepatnya akan dilakukan pelimpahan ke pengadilan," kata Kajari Benteng, Dr Firman Halawa SH MH, melalui Kasi Intel, Marjek Revilio SH MH, Rabu, 21 Februari 2024.

BACA JUGA:Prabowo-Gibran Unggul Telak di Bengkulu Tengah

Diketahui, pada kasus dugaan korupsi dana retribusi perpanjangan izin TKA tahun 2018-2019, tim penyidik Satreskrim Polres Benteng telah menetapkan 1 orang tersangka. 

Yaitu, mantan Kabid Tenaga Kerja (Naker) berinisial EE.

Modusnya, tersangka menerima dana retribusi perpanjangan izin TKA di rekening OPD. Namun, setelah masuk ke rekening OPD, yang bersangkutan (tersangka,red) melakukan pencairan pribadi dan tak disetorkan ke Kasda Pemkab Benteng sebagai pendapatan asli daerah (PAD).

Terhadap perbuatan tersangka EE, tim auditor BPKP Provinsi Bengkulu menetapkan nilai KN sebesar Rp 1,6 miliar.(135)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: