Lima Tersangka Perintangan BOK Kaur Dilimpahkan ke JPU

Lima Tersangka Perintangan BOK Kaur Dilimpahkan ke JPU

Pelimpahan tersangka kasus perintangan atau OOJ BOK Kaur-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Lima tersangka kasus perintangan penyidikan atau Obstruction Of Justice (OOJ) dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di sejumlah Puskesmas Kabupaten Kaur, Jumat (24/11/2023) dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Kelima tersangka itu yakni AH (58) warga Bojong Kulur, Provinsi Jawa Barat. Lalu RNS (41) warga Sei Rotan, Provinsi Sumatera Utara dan BSS (47) warga Desa Tolan Kampung Rakyat, Sumatera Utara.

Kemudian oknum karyawan BUMN berinisial RF dan UL yang diketahui seorang lawyer dan pernah aktif di dunia pers.

BACA JUGA:Dua Sopir Travel di Bengkulu Ditangkap Kasus Narkoba

Pelimpahan terhadap kelima tersangka itupun dibenarkan oleh Aspidsus Kejati Bengkulu Suwarsono, di Ruang Kopi Jaksa, Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

"Benar hari ini ada tahap 2 kasus perintangan, ada 5 tersangka," ucapnya.

Sementara itu, Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo menambahkan, setelah pelimpahan ini dilakukan, pihak JPU akan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk di sidang.

"Penyidik telah melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk perkara perintangan atau OOJ. Selanjutnya akan menjalani proses pelimpahan berkas ke pengadilan dan persidangan," tambah Danang.

Danang juga menjelaskan, kelima tersangka ini memiliki peran atas perkara perintangan atau OOJ dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kaur, Provinsi Bengkulu. 

BACA JUGA:Penyidik Kejati Bengkulu Kantongi Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Proyek Taba Terunjam

"Terhadap kelima ini Ada beberapa hal terhadap materi perintangan ini yang mana kelima tersangka ini sangat berperan dan melakukan perbuatan perintangan tersebut," tutup Danang.

Atas perbuatannya tersebut, mereka  disangkakan pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun saksi dalam perkara korupsi dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda Rp 150 juta atau paling banyak 600 juta.

BACA JUGA:1,8 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai Senilai Rp 2,2 Miliar Dimusnahkan

Selain dijerat dengan pasal 21 Undang - Undang Tipikor, lima orang tersangka ini terancam dijerat pasal tentang tindak pidana pencucian uang bila tidak mau mengembalikan semua uang yang sudah diterima dari para oknum kepala puskesmas dan juga pejabat Dinkes Kaur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: