Begini Tanggapan Polda Bengkulu Soal Permintaan Para Terpidana Kasus BBM Dewan Seluma

Begini Tanggapan Polda Bengkulu Soal Permintaan Para Terpidana Kasus BBM Dewan Seluma

Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu memberikan tanggapan terkait permintaan para terpidana kasus korupsi pemeliharaan kendaraan dinas operasional pada Sekretariat DPRD Seluma tahun anggaran 2017 lalu.

Sebelumnya, terpidana Husni Thamrin yang merupakan mantan pimpinan dewan DPRD Seluma melalui kuasa hukumnya melayangkan surat pada Penyidik Polda Bengkulu untuk kembali membuka kasus korupsi yang menyeret dirinya harus menjalani hukuman 1 tahun penjara.

Menanggapi hal itu, Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu I Wayan Riko Setiawan mengatakan bahwa pihaknya hingga saat ini belum menerima salinan putusan atas 3 terpidana kasus korupsi pemeliharaan kendaraan dinas operasional pada Sekretariat DPRD Seluma tahun anggaran 2017 tersebut.

Namun, apabila putusan sudah diterima pihaknya. Tentu akan dipelajari terlebih dahulu, dan apabila harus kembali mengungkap kasus tersebut maka pihaknya akan kembali melakukan penyidikan.

BACA JUGA:Minta Keadilan, Terpidana Kasus Korupsi BBM Seluma Layangkan Laporan ke Polda Bengkulu

“Kami belum menerima surat resminya , tapi kami dapat informasinya dari rekan-rekan wartawan. Termasuk putusan dari pengadilan belum kita terima,” ujar Kombes Pol I Wayan, Selasa (18/7/2023) di ruang kerjanya.

Masih kata mantan Ditektur Ditreskrimum Polda Sultra ini, dirinya baru 2 hari bekerja di Ditreskrimsus Polda Bengkulu. 

Namun, penegakan hukum akan terus dilakukan dirinya. Terlebih untuk mengungkap dan memproses kasus-kasus yang menjadi atensi.

Termasuk kasus korupsi pemeliharaan kendaraan dinas operasional pada Sekretariat DPRD Seluma tahun anggaran 2017 yang saat ini telah menetapkan 6 orang dihukum pidana atas perbuatannya.

Dimulai dari Fery Lastoni selaku PPTK menerima vonis 1 tahun dan 1 bulan penjara serta denda Rp 50 juta. Syamsul Asri selaku Bendahara menerima vonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta dan dibebankan uang pengganti Rp 240 juta. Selanjutnya Eddy Soepriady yang dijatuhi vonis 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 100 juta.

BACA JUGA:Jaga Ladang Ganja Seluas 1,5 Hektare, Lelaki di Rejang Lebong Diupah Rp 100 Ribu Semalam

Kemudian menyusul 3 unsur pimpinan dewan di DPRD Seluma, seperti Husni Thamrin, Okti Fitriani, dan Ulil Umidi. Mereka masing-masing dituntut selama 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 5 bulan penjara.

“Masalah selanjutnya kita tunggu dari putusan pengadilan tersebut. Apa bila sudah kita terima dan ada petunjuk untuk tindaklanjut maka akan kita gelar kembali. Kami pelajari dan bagaimana prosesnya kami dalami lagi,” pungka Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: