Kapolres Bengkulu Tengah Imbau Kades Tidak Main-main dengan Dana Desa

Kapolres Bengkulu Tengah Imbau Kades Tidak Main-main dengan Dana Desa

LENCANA : Kapolres Benteng, AKBP Dedi Wahyudi SSos SIK SH MH saat menyerahkan lencana kepada Kadesd yang desanya berstatus desa mandiri.-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) menggelar kegiatan pembinaan dan pengawasan administasi pemerintahan desa, di Balai Rafflesia, Selasa (14/3/2023).

Melalui kegiatan yang diikuti oleh seluruh kepala desa (Kades) dan Kaur Keuangan tersebut, DMPD Kabupaten Benteng menghadirkan Kapolres Benteng, AKBP Dedi Wahyudi SSos SIK MH MIK, Kajari Benteng Dr Firman Halawa SH MH sebagai narasumber.

Kapolres Benteng mengingatkan agar seluruh Kades dan perangkat desa menggunakan dana desa (DD) sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku. Jangan sampai, kucuran dana desa membawa petaka dan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

"Pesan saya, manfatkan dana desa untuk kepentingan masyarakat dan kemajuan desa. Yang terpenting, lengkapi administrasi dan laksanakan kegiatan sesuai dengan aturan," pesan Kapolres.

BACA JUGA:Angka Lakalantas di Bengkulu Utara Tinggi, Kapolda Bengkulu: Kerusakan Jalan Salah Satu Penyebabnya

Sementara itu, Kepala DMPD Kabupaten Benteng, Drs Tomi Marisi MSi menjelaskan, pembinaan kepada para Kades bertujuan untuk memperkuat tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa yang bersih, efektif, efisien, jujur dan transparan. Terutama dalam hal pengelolaan keuangan desa.

Disisi lain, sambung Tomi, sosialisasi dan pembinaan kepada pemerintahan desa memang diperlukan untuk dapat meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di tingkat Pemerintahan Desa.

"Harapan kami, tak ada lagi ada Kades ataupun perangkat desa yang melakukan penyelewengan anggaran. Sehingga, dana desa benar-benar terserap sesuai dengan harapan dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat," pungkas Tomi.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: