Biaya Haji Rp 49,8 Juta, CJH 2020 Lunas Tunda Tidak Dibebani Biaya Tambahan

Biaya Haji Rp 49,8 Juta, CJH 2020 Lunas Tunda Tidak Dibebani Biaya Tambahan

pembekalan manasik haji bagi CJH Kota Bengkulu beberapa waktu lalu--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Biaya haji 2023 telah disepakati Kemenag dan DPR. Ketua Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Panja BPIH atau BIPIH) Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang mengatakan biaya haji 2023 telah disepakati Rp 49.812.700,26.

Panja juga menyepakati calon jemaah haji lunas tunda 1441 H/2020 Masehi tidak dibebani biaya tambahan pelunasan.

"Jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 Masehi sebanyak 84.609 orang tidak dibebankan biaya tambahan pelunasan. Mereka tetap akan diberangkatkan pada penyelenggaraan haji tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi ini," terangnya saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat di Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Dijelaskannya, jemaah lunas tunda merupakan calon jemaah haji yang telah melakukan pelunasan. Tapi belum bisa berangkat atau tertunda pemberangkatannya.

BACA JUGA:Optimalkan Layanan MPP, Disdukcapil Bengkulu Tengah Usulkan Pengadaan Alat

BACA JUGA:9 Warga Dilaporkan Tak Layak Terima Bansos

Tapi khusus untuk calon jemaah haji lunas tunda 1443 Hijriah/2022 Masehi sebanyak 9.864 orang dibebankan tambahan biaya pelunasan Rp 9,4 juta untuk diberangkatkan pada haji 2023.

"Sedangkan calon jemaah haji tahun berjalan 1444 Hijriah/2023 Masehi sebanyak 106.590 orang dibebankan biaya tambahan pelunasan sebesar Rp 23,5 juta," ungkapnya.

Diterangkannya, besaran rata-rata BPIH 1444 Hijriah/2023 Masehi yang disepakati dalam rapat dengar pendapat Rp 90.050.637 per jemaah haji reguler.

Namun, Bipih atau ongkos naik haji (ONH) yang dibayar langsung per jemaah haji Rp 49.812.700,26 atau 55 persen.

Sementara biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah Rp 40.237.937 atau sebesar 44 persen dari BPIH.

Dikatakannya, angka dan kesimpulan itu merupakan hasil kesepakatan forum Raker dan akan diusulkan kepada presiden.

Selanjutnya Presiden Joko Widodo akan menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: