HONDA BANNER
BPBD

Mengentaskan Kabupaten Berstatus Tertinggal pada 2024

Mengentaskan Kabupaten Berstatus Tertinggal pada 2024

-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menargetkan pengentasan daerah yang masih berstatus tertinggal di Indonesia. Terdapat 62 kabupaten di 11 provinsi yang diupayakan agar tidak lagi berstatus tertinggal pada 2024 mendatang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: