Kasus TIC Dikerjakan Dengan Rapi
KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Kinerja tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan gedung Tourist Information Centre (TIC) 2015 Bando Amin C Kader, Syamsul Yahemi dan Sapuan tergolong rapih. Sehingga penyidik kesulitan melacak aliran dana Rp 3,3 miliar tersebut dinikmati oleh siapa saja ataupun digunakan untuk apa. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari tengah menelisik para pihak yang terlibat menikmati aliran dana haram tersebut agar dapat diserat kemeja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
\"Kerja mereka cukup rapi, sejauh ini kita masih belum mengetahui dananya mengalir kemana saja. Sehingga kita masih fokus ketiga tersangka yang merupakan tersangka utama. Ketiganya sama-sama memiliki perenan yang besar,\" tegas Kajari H Lalu Syaifudin SH MH didampingi Kasi Pidsus Rusyidi Sastrawan SH MH, Kasi Intel Arya Marsepa SH MH dan Kasi Pidum Hironimus Tafanoa SH MH Rabu (30/5).
Bahkan baru tersangka Sapuan yang mengaikui uang pengadaan lahan TIC digunakan untuk membeli mobil Toyota Avanza BD 1893 AC. \"Baru tersangka S yang mengaku uangnya digunakan salah satunya untuk membeli mobil. Maka mobilnya kita sita, sedangkan dua tersangka lainnya masih belum terbuka dengan penyidik mengenai aliran dana,\" katanya.
Penyidik masih terus mendalami berkas-berkas penguat barang bukti yang berhasil disita penyidik dari kediaman Syamsul Yahemi di Desa Kuto Rejo dan Sapuan di Desa Tebat Monok Kecamatan Kepahiang. Jaks tengah mengkaji penerapan pasal TPPU untuk mengupayakan pengembalian kerugian negara secara maksimal. \"Penggeledahan memang baru kediaman Sy dan S, karena kita mencari barang bukti penguat dari bukti yang sudah kita temukan sebelumnya,\" ungkap Kajari.
Disinggung soal penggeledahan kediaman tersangka Bando Amin C Kader di Desa Pematang Donok, Kajari mangaku masih melaksanakan pendalaman terhadap dokumen-dokumen yang berhasil disita. Jika nantinya penyidik memerluhkan bukti penguat lainnya maka jaksa bisa melakukan penggeledahan kediaman mantan Bupati Kepahiang dua priode tersebut. \"Penggeledahan bukan didasarkan pada berapa banyak tersangka, tetapi berdasarka kebutuhan penyidikan,\" tuturnya.
Dalam perkara TIC, tersangka Bando Amin C Kader, tersangka Syamsul Yahemi dan tersangka Sapuan memiliki peran dominan mengatur munculnya pembelian lahan hingga pencairan anggaran dari Kas Daerah. \"Ba berperan menentukan lokasi lahan, nominal anggaran. Sementara Sy mengatur pemberkasan hingga pembayaran dapat dilaksanakan Sya yang tanda tanga berkas transaksi. Sedangkan S berperan sebagai pemilik lahan,\" ungkap Kajari.
Pasca ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan TIC Senin (28/5) lalu kediaman Bando Amin C Kader di Desa Pematang Donok hampir setiap hari ramai dikunjungi tamu. Tak banyak diketahui tama yang datang bersaral dari mana saja ataupun memiliki tujuan apa datang kerumah pribadi mantan Bupati tersebut.
\"Rumahnya ramai terus, banyak yang ada. Saya lihat diflat mobilnya ada kendaraan bernopol BH mungkin dari luar daerah, mobil yang datang itu mobil bagus-bagus berkelas,\" ujar Supriadi (22) warga sekitar kemarin (1/6). (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: