Penunjukan Pjs Kades Kisruh

Penunjukan Pjs Kades Kisruh

AIR PERIUKAN,Bengkulu Ekspress- Hingga saat ini Desa Kungkai Baru belum juga memiliki penjabat sementara (Pjs) kepala desa. Pasalnya, terjadi kekisruhan dalam penunjukan Pjs kades yang sudah diajukan. Pjs Kades yang diusulkan Tumini berprofsi sebagai PNS guru mendapat penolakan dari kecamatan. Sementara masyarakat desa tetap ingin mengusulkan Tumini (43) seorang guru Smp 11 Seluma, sebagai Pjs kades.

\"Berdasarkan musyawwrah desa dan pemilihan sudah dilakukan sehingga kami perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tetap pada satu nama Tumini sebagai Pjs Kades Kungkai Baru,\" terang Anggota BPD Kungkai Baru Tohirin, SP kepada Bengkulu Ekspress.

Menurut Tohirin, kwarga desa mengajukan Tumini bukan asal tunjuk saja, tetapi berdasarkan hasil keputusan rapat. Penunjukan Pjs Kades Kungkai Baru itu. kata Tohirin sudah dilakukan sesuai prosedur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2015 tentang pangangkatan Penjabat Kades. Dalam Perda tersebut disebutkan seorang Pjs Kades harus PNS yang bertugas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma. Selain itu PNS yang bersangkutan juga harus mendapat rekomendasi dari pimpinannya untuk manjabat sebagai Pjs Kades. \"Ibu Tumini ini sudah memenuhi itu semua. BPD, perangkat desa maupun masyarakat juga telah setuju. Oleh karena itu kami memutuskan ibu Tumini sebagai Pjs Kades kami,\" ujar Tohirin.

Terpisah, Kepala Dinas (Kadis) Pemeritahan Masyarakat Desa (PMD), Zaimi Tuhib melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa Arlan Aksa SSos mengatakan, prosedur yang dilakukan BPD Kungkai Baru dalam memilih dan mengusul Pjs Kades sudah sesuai ketentuan.

\"Memang sempat ada kisruh saat rapat BPD penunjukan Pjs Kades waktu itu. Karena pihak Kecamatan Air Periukan mengusulkan agar Pjs Kades dijabat orang lain, namun warga tidak menyetujui, dan akhirnya digelar rapat kembali dan disepakatilah Tumini yang diusulkan sebagai Pjs Kades,\"ujar Arlan.

Lanjut Arlan, walaupun Tumini seorang guru. Menurut Perda nomor 2 tahun 2015, juga dapat menjabat sebagai Pjs. Untuk itu, PMD akan tetap mengajukan Tumini sebagai Pjs Kades hingga terpilihnya Kades yang definitif nantinya. \"Keputusan ada ditangan Pak Bupati. Jika beliau menyetujui Tumini sebagai Pjs Kades Kungkai Baru, maka dilantik. Jika tidak disetujui, BPD harus rapat kembali. Nama Tumini tetap akan kita ajukan dan sampaikan kepada Bupati,\" pungkasnya.(333)

-

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: