Polisi Gadungan Dilepas
KOTA MANNA, BE - Me (27), warga Jalan Pangeran Duayu, Pasar Manna yang sebelumnya diamankan di Mapolsek Kota Manna karena berpura-pura menjadi polisi, akhirnya dilepaskan pihak kepolisian. Kapolres BS, AKBP Yohanes Hernowo SIK MH melalui Kapolsek Kota Manna Iptu Ahmad Mega Rahmawan SP mengatakan, Me diperbolehkan pulang karena apa yang dilakukannya bukan atas kehendaknya. Me yang sempat mengenyam pendidikan di sekolah dasar luar biasa (SDLB) karena bisu juga sebenarnya tidak bisa membaca atau menulis.
Jadi apa yang dilakukannya dengan membawa surat perintah penangkapan dan membawa kartu tanda anggota Polres itu diduga karena disuruh orang lain. Hanya saja polisi masih menyusuri siapa yang memberikan surat itu kepada Me dan menyuruhnya menemui korban. \"Kita memang sudah melepaskan Me, namun kita masih menelusuri siapa orang yang telah menyuruh Me berpura-pura menjadi polisi,\" ujar Mega.
Dari keterangan keluarga, jika malam sebelum kejadian Me keluar sendirian dari rumah. Sehingga pihak keluarga tidak tahu dari mana Me mendapatkan surat itu. Begitu juga dari keterangan korban kalau saat Me mendatanginya dia hanya seorang diri. \"Kami belum bisa mengorek informasi dari Me, karena dia menggunakan bahasa isyarat. Baik itu dari pihak keluarga dan juga ahli dari SLB belum bisa nyambung dengan Me,\" terangnya.
Untuk diketahui, Minggu malam lalu sekitar pukul 21.00 Wib Me mendatangi Lia warga Pasar Bawah yang sedang santai di rumahnya. Mei memperlihatkan surat penahanan dan menunjuk ke arah Polres seolah-olah diartikan kalau Me akan membawa korban ke Mapolres untuk ditahan. Lalu korban memberitahukan Me kepada ketua RT setempat dan akhirnya diserahkan ke Polsek Kota Manna untuk diamankan.(369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: