Tambang Ilegal, Jangan Tebang Pilih
CURUP, Bengkulu Ekspress - Menyikapi kegiatan penertiban tambang ilegal yang dilakukan sejumlah pihak terkait beberapa waktu lalu, Khairul (52) pemilik salah satu tambang di Kelurahan Talang Benih meminta penertiban yang dilakukan tersebut jangan tebang pilih. Karena menurut Khairul pasca penertiban yang dilakukan oleh sejumlah pihak beberapa waktu lalu. Saat ini sejumlah tambang ilegal termasuk di kawasan Talang Benih yang notabene dilarang untuk aktivitas tambang masih ada yang beroperasi.
\"Kalau punya saya sejak dipasang garis polisi, tidak ada aktivitas, namun beberapa tambang saya lihat masih beroperasi,\" sampai Khairul saat ditemui di DPRD Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, Selasa (22/5) kemarin.
Dengan masih adanya tambang ilegal khususnya di kawasan Talang Benih tersebut, Khairul berharap pemerintah tidak tebang pilih dalam melakukan penertiban. Karena hingga kemarin menurutnya, ada dua tambang ilegal dikawasan Talang Benih yang masih beroperasi, dan sejumlah tambang ilegal di daerah lain termasuk ada di kawasan Tasikmalaya Kecamatan Curup Utara Provinsi Bengkulu yang jelas-jelas beberapa waktu lalu sudah diberi garis polisi namun saat ini sudah beroperasi lagi.
Khusus yang di Kelurahan Talang Benih, menurut Khairul masyarakat juga sudah banyak mengeluhkan bahkan, bahkan pihak kelurahan sudah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Camat Curup Provinsi Bengkulu terkait dengan aktifitas tambang pasir ilegal tersebut
\"Talang Benih kan sudah jelas ada Perda-nya terkait larangan aktivitas tambang, seharusnya petugas penegak Perda dalam hal ini Satpol PP bisa melakukan penindakan, kalau memang tidak boleh, semuanya harus tidak boleh,\" pinta Khairul.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, Zulkarnain Thaib SH mengaku pihaknya DPRD Rejang Lebong mendukung penuh kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, termasuk menertibkan aktivitas yang melanggar peraturan perundang-undnagan yang berlaku termasuk penertiban tambang ilegal khususnya di Talang Benih yang sudah ada Perdanya. Terlebih lagi menurut Zulkarnain Perda itu sendiri dibentuk oleh DPRD Rejang Lebong Provinsi Bengkulu. \"Kita meminta pihak eksekutif menerapkan peraturan yang berlaku, Satpol PP sebagai penegak Perda harusnya bertindak,\" pinta Zulkarnain.
Terlebih lagi menurut Zulkarnain, terkait dengan aktivitas tambang di Kelurahan Talang Benih tersebut sudah dikeluhkan oleh masyarakat, hal tersebut terlihat dari adanya surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Lurah Talang Benih yang meningdaklanjuti kelurahan masyarakat. \"Kami minta agar penertiban ini tidak tebang pilih, kalau satu ditertibkan maka yang lain harus ditertibkan juga, tanpa pandang bulu,\" pinta Zulkarnain.(251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: