UP Pajak Tak Dibayar

UP Pajak Tak Dibayar

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Sejumlah perwakilan Tim Teknis Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, kemarin (23/5).  Mereka untuk meminta pendapat hukum terkait upah pungut (UP) pajak tahun 2017 yang tidak dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu. Nominal UP yang belum dibayarkan tersebut cukup besar, sekitar Rp 11 miliar. Setidaknya ada 310 anggota Tim Teknis yang tidak menerima UP tahun 2017 tersebut.

Kajati Bengkulu, Baginda Polin Lumban Gaol SH MH melalui Asdatun, Bambang Permadi SH MH mengatakan, kedatangan perwakilan Tim Teknis BPKAD itu terkait dengan upah pungut pajak tahun 2017 yang tidak dibayarkan oleh BPKAD.  Berkaitan dengan hal tersebut mereka meminta Kejati Bengkulu membantu pendapat hukum terkait.

Menurut Asdatun, permasalahan yang menyebabkan UP tersebut tidak dibayarkan karena adanya pergantian antara Gubernur Bengkulu yang lama Ridwan Mukti ke Plt Gubernur yang sekarang. Agar tidak terjadi kesalahan saat memberikan keputusan, Plt Gubernur diduga menyarankan agar BPKAD dapat meminta pendapat hukum kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) bidang Datun Kejati Bengkulu.

\"Tahun 2016 tidak ada masalah terkait pembayaran UP ini, masalah muncul tahun 2017 karena adanya OTT gubernur,\" jelas Bambang.

Asdatun Bambang menegaskan pihaknya sama sekali belum tahu dan Bagian Datun tidak membicarakan masalah adanya dugaan uang itu sudah dicairkan, namun tidak dibayarkan kepada Tim Teknis. Yang dibahas dan dibicarakan adalah pendapat hukum terkiat UP yang tidak dibayarkan tersebut.

\"Terkait hal itu sama sekali belum tahu, yang kita bicarakan bukan itu dan kita tidak membicarakan adanya dugaan tindak pidana yang disebutkan tadi,\" jelas Asdatun.

Setelah perwakilan Tim Teknis mendatangi Kejati dan menyerahkan sejumlah dokumen terkait UP tersebut, maka selanjutnya bidang Datun akan membentuk tim untuk mempelajati dokumen tersebut. Kemudian tim akan melakukan bedah kasus secara internal berdasarkan undang-undang dan kebijakan yang ada. Sehingga bisa ditentukan kasus tersebut apakah bisa masuk ke perdata dan tata usaha negara.

Namun Asdatun belum bisa menyebutkan kapan keluar hasilnya, tetapi biasanya tim teknis BPKAD akan berkoordinasi dengan bagian Datun untuk melihat hasil perkembangan pendapat hukum tersebut.  \"Proses ini panjang, tetapi yang pasti kita bagian Datun akan bekerja semaksimal mungkin, karena ini menyangut hal banyak orang,\" pungkas Asdatun.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: